Cari Blog

Senin, 31 Oktober 2011

~* Haram atau Halal tentang MUSIK dalam ISLAM *~

~* Haram atau Halal tentang MUSIK dalam ISLAM *~



Penomena pengharaman terhadap musik, kini banyak membingungkan umat islam. 
Baiklah... disini saya akan mengangkat dua artikel yang mudah-mudahan dapat menjadi petunjuk bagi kita yg berfikir.

Ada 2 pendapat:

I.           Musik itu Halal

Nyanyian dan Musik.

Diantara hiburan yang dapat menghibur jiwa dan menenangkan hati serta mengenakkan telinga, ialah nyanyian. Hal ini dibolehkan oleh Islam, selama tidak dicampuri omong kotor, cabul dan yang kiranya dapat mengarah kepada perbuatan dosa. Dan tidak salah pula kalau disertainya dengan muzik yang tidak membangkitkan nafsu. Bahkan disunatkan dalam situasi gembira, guna melahirkan perasaan riang dan menghibur hati, seperti pada hari raya, perkawinan, kedatangan orang yang sudah lama tidak datang, saat walimah, aqiqah dan di waktu lahirnya seorang bayi.



Dalam hadis diterangkan, dari Aisyah ra. bahwa ketika dia menghantar pengantin perempuan ke tempat laki-laki Ansar, maka Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم bertanya: “Hai Aisyah! Apakah mereka ini disertai dengan suatu hiburan? Sebab orang-orang Ansar gemar sekali terhadap hiburan". (Riwayat Bukhari)

Dan diriwayatkan pula, dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, bahwa Aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dengan Ansar, kemudian Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم datang dan bertanya: “Apakah akan kamu hadiahkan seorang gadis itu?”
Mereka menjawab: “Betul”
Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم bertanya lagi: “Apakah kamu kirim bersamanya orang yang akan menyanyi?”
Aisyah menjawab: “Tidak”
Kemudian Rasulllah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم bersabda: “Sesungguhnya orang-orang Ansar adalah suatu kaum yang merayu. Oleh karena itu alangkah baiknya kalau kamu kirim bersama dia itu seorang yang mengatakan: “kami datang, kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamu".
(Riwayat Ibnu Majah)

Dan dari Aisyah r.a. sesungguhnya Abubakar pernah masuk kepadanya, sedang di sampingnya ada dua gadis yang sedang menyanyi dan memukul gendang pada hari Mina (Idul Adha), sedang Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم menutup wajahnya dengan pakaiannya, maka diusirlah dua gadis itu oleh Abubakar. Lantas Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم membuka wajahnya dan berkata kepada Abubakar: “Biarkanlah mereka itu hai Abubakar, sebab hari ini adalah hari raya (hari bersenang-senang)." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Imam Ghazali dalam Ihya'nya setelah membawakan beberapa hadits tentang bernyanyinya dua orang gadis itu, permainannya orang-orang Habasyah di dalam masjid Nabawi yang didukungnya oleh Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم dengan kata-katanya: “karena kamu, aku melihat hai Bani Arfidah". Dan perkataan Nabi kepada Aisyah: “engkau senang ya Aisyah melihat permainan ini", dan berdirinya Nabi bersama Aisyah sehingga dia sendiri yang bosan serta permainan Aisyah dengan boneka bersama kawan-kawannya itu.

Kemudian Imam Ghazali berkata: “Bahwa hadits-hadits ini semua dalam Bukhari dan Muslim dan merupakan nas yang tegas, bahwa nyanyian dan permainan, bukanlah haram. Dan dari situ juga menunjukkan dibolehkannya bermacam-macam permainan:
1.             Bermain anggar sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang Habasyah.
2.            Permainan boleh dilakukan di masjid.
3.            Sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم kepada orang-orang Habasyah: “karenamu aku melihat hai Bani Arfidah”, adalah suatu perintah dan anjuran untuk bermain. Oleh karena itu bagaimana mungkin permainan itu diharamkannya?
4.            Dilarangnya Abubakar dan Umar dengan alasan, bahwa hari itu adalah hari raya dan hari gembira, sedang bernyanyi adalah salah satu daripada jalan untuk bergembira.
5.            Berdirinya Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم yang begitu lama sambil menyaksikan dan mendengarkan nyanyian yang disetujui Aisyah, adalah cukup sebagai bukti, bahwa metode yang baik untuk menghaluskan budi perempuan dan anak-anak dengan cara menyaksikan permainan adalah lebih baik daripada kekasaran ruhud dan berkekurangan dalam suasana terhalang dan dihalang.
6.            Perkataan Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم kepada Aisyah yang didahului dengan kalimat bertanya: “senangkah kamu untuk melihat?”
7.            Perkenan untuk menyanyi dan memukul rebana dari dua anak gadis itu dan seterusnya, seperti yang dituturkan al-Ghazali dalam “Kitabus Sama'” (fasal mendengar). 

Dan dari beberapa sahabat dan tabi'in diriwayatkan, bahwa mereka itu pernah mendengarkan nyanyian, sedang mereka tidak menganggapnya suatu perbuatan dosa.

Adapun hadits-hadits Nabi yang melarang nyanyian, semuanya ada cacat, tidak ada satupun yang selamat dari celaan oleh kalangan ahli hadits, seperti kata:
- Al-Qadhi Abubakar bin al-Arabi: "Tidak ada satupun hadis yang sah yang berhubungan dengan diharamkannya nyanyian."
- Ibnu Hazm: "Semua hadis yang menerangkan tentang haramnya nyanyian adalah batil dan palsu."

Banyak sekali nyanyian-nyanyian dan muzik yang disertai dengan perbuatan berlebih-lebihan, minum-minum arak dan perbuatan-perbuatan haram. Itulah yang kemudian oleh ulama-ulama dianggapnya haram atau makruh.
Sebagian mereka ada yang mengatakan: “bahwa sesungguhnya nyanyian itu termasuk lahwul hadits (omongan yang dapat melalaikan) sebagai yang dimaksud dalam firman Allah:
"Di antara manusia ada yang membeli omongan yang dapat melalaikan untuk menyesatkan (orang) dari jalan Allah tanpa disadari, dan dijadikannya sebaqai permainan. Mereka itu kelak akan mendapat siksaan yang hina." (Luqman: 6)

Ibnu Hazm berkata: "Ayat tersebut menyebutkan suatu sifat yang barangsiapa mengerjakannya bisa menjadi kafir tanpa diperselisihkan lagi, yaitu apabila dia menjadikan agama Allah sebagai permainan. Oleh karena itu jika dia membeli sebuah al-Quran untuk dijadikan ayat guna menyesatkan orang banyak dan dijadikannya sebagai permainan, maka jelas dia adalah kafir. Inilah yang dicela Allah s.w.t. Samasekali Allah tidak mencela orang-orang yang membeli lahwal hadits itu sendiri yang bisa dipakai untuk hiburan dan menggembirakan hati, bukan untuk menyesatkan orang dari jalan Allah."

Selanjutnya Ibnu Hazm menolak anggapan orang yang mengatakan; bahwa nyanyian itu sama sekali tidak dapat dibenarkan, dan termasuk suatu kesesatan, seperti firman Allah:
"Tidak ada lain sesudah hak kecuali kesesatan." (Yunus: 32)
Kata Ibnu Hazm, Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم. pernah bersabda:
"Sesungguhnya semua perbuatan itu harus disertai dengan niat dan tiap-tiap orang akan dinilai menurut niatnya." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Jadi: 
- Barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat untuk membantu bermaksiat kepada Allah, maka jelas dia adalah fasik (termasuk semua hal selain nyanyian). 
- Dan barangsiapa berniat untuk menghibur hati supaya dengan demikian dia mampu berbakti kepada Allah dan tangkas dalam berbuat kebajikan, maka dia adalah orang yang taat dan berbuat baik dan perbuatannya pun termasuk perbuatan yang benar. 
- Dan barangsiapa tidak berniat untuk taat kepada Allah dan tidak juga untuk bermaksiat, maka perbuatannya itu dianggap main-main saja yang dibolehkan, seperti halnya seorang pergi ke kebun untuk berlibur, dan seperti orang yang duduk-duduk di depan sofa sekedar melihat-lihat, dan seperti orang yang mengkelir bajunya dengan warna ungu, hijau dan sebagainya.

Namun di situ ada beberapa ikatan yang harus kita perhatikan sehubungan dengan masalah nyanyian ini, yaitu:

1.             Nyanyian itu harus diperuntukkan buat sesuatu yang tidak bertentangan dengan etika dan ajaran Islam. Oleh karena itu kalau nyanyian-nyanyian tersebut penuh dengan pujian-pujian terhadap arak dan menganjurkan orang supaya minum arak, misalnya, maka menyanyikan lagu tersebut hukumnya haram, dan si pendengarnya pun haram juga. Begitu pula nyanyian-nyanyian lain yang dapat dipersamakan dengan itu.


2.            Mungkin subyek nyanyian itu sendiri tidak menghilangkan pengarahan Islam, tetapi cara menyanyikan yang dilakukan oleh si penyanyi itu beralih dari lingkungan halal kepada lingkungan haram, misalnya lenggang gaya dengan suatu kesengajaan yang dapat membangkitkan nafsu dan menimbulkan fitnah dan perbuatan cabul.


3.            Sebagaimana agama akan selalu memberantas sikap berlebih-lebihan dan kesombongan dalam segala hal sampai pun dalam beribadah, maka begitu juga halnya berlebih-lebihan dalam hiburan dan menghabiskan waktu untuk berhibur, padahal waktu itu sendiri adalah berarti hidup! Tidak dapat diragukan lagi, bahwa berlebih-lebihan dalam masalah yang mubah dapat menghabiskan waktu untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban. Maka tepatlah kata ahli hikmah: "Tidak pernah saya melihat suatu perbuatan yang berlebih-lebihan, melainkan di balik itu ada suatu kewajiban yang terbuang."


4.            Tinggal ada beberapa hal yang seharusnya setiap pendengarnya itu sendiri yang memberitahu kepada dirinya sendiri, yaitu apabila nyanyian atau satu macam nyanyian itu dapat membangkitkan nafsu dan menimbulkan fitnah serta nafsu kebinatangannya itu dapat mengalahkan segi rohaniahnya, maka dia harus menjauhi nyanyian tersebut dan dia harus menutup pintu yang dari situlah angin fitnah akan menghembus, demi melindungi hatinya, agamanya dan budi luhurnya. Sehingga dengan demikian dia dapat tenang dan gembira.


5.            Di antara yang sudah disepakati, bahwa nyanyian yang disertai dengan perbuatan-perbuatan haram lainnya seperti: di majelis arak, dicampur dengan perbuatan cabul dan maksiat, maka di sinilah yang oleh Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم pelakunya, dan pendengarnya diancam dengan siksaan yang sangat, yaitu sebagaimana sabda beliau: 
"Sungguh akan ada beberapa orang dari ummatku yang minum arak, mereka namakan dengan nama lain, kepala mereka itu bisa dilalaikan dengan bunyi-bunyian dan nyanyian-nyanyian, maka Allah akan tenggelamkan mereka itu kedalam bumi dan akan menjadikan mereka itu seperti kera dan babi." (Riwayat Ibnu Majah)

Bukan merupakan kelaziman kalau mereka itu dirombak bentuk dan potongannya, tetapi apa yang dimaksud dirombak jiwanya dan rohnya. Bentuknya bentuk manusia tetapi jiwanya, jiwa kera dan rohnya roh babi.

Judi adalah Kawan Arak

Sekalipun hiburan dan permainan itu dibolehkan oleh Islam, tetapi ia juga mengharamkan setiap permainan yang dicampuri perjudian, yaitu permainan yang tidak luput dari untung-rugi yang dialami oleh si pemain. Dan sudah kita sebutkan terdahulu tentang sabda Nabi yang mengatakan:
"Barangsiapa berkata kepada rekannya mari bermain judi, maka hendaklah ia bersedekah." (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Oleh karena itu tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat untuk menghibur diri dan mengisi waktu senggang. Begitu juga tidak halal seorang muslim menjadikan permainan judi sebagai alat mencari uang dalam situasi apapun.
Islam, di balik larangannya ini ada terkandung suatu hikmah dan tujuan yang tinggi sekali, yaitu:
1.             Hendaknya seorang muslim mengikuti sunnatullah dalam bekerja mencari uang, dan mencarinya dengan dimulai dari pendahuluan-pendahuluannya. Masukilah rumah dari pintu-pintunya; dan tunggulah hasil (musabbab) dari sebab-sebabnya.
Sedang judi (termasuk undian) dapat menjadikan manusia hanya bergantung kepada pembagian, sedekah dan angan-angan kosong; bukan bergantung kepada usaha, aktivitas dan menghargai cara-cara yang telah ditentukan Allah, serta perintah-perintahNya yang harus diturut.
2.            Islam menjadikan harta manusia sebagai barang berharga yang dilindungi. Oleh karena itu tidak boleh diambilnya begitu saja, kecuali dengan cara tukar-menukar sebagai yang telah disyariatkan, atau dengan jalan hibah dan sedekah. Adapun mengambilnya dengan jalan judi, adalah termasuk makan harta orang lain dengan cara yang batil.
3.            Tidak mengherankan, kalau perjudian itu dapat menimbulkan permusuhan dan pertentangan antara pemain-pemain itu sendiri, kendati nampak dari mulutnya bahwa mereka telah saling merelakan. Sebab bagaimanapun akan selalu ada pihak yang menang dan yang kalah, yang dirampas dan yang merampas. Sedang yang kalah apabila diam, maka diamnya itu penuh kebencian dan mendongkol. Dia marah karena angan-angannya tidak dapat tercapai. Dia mendongkol karena taruhannya itu sial. Kalau dia ngomel, maka ia ngomeli dirinya sendiri karena derita yang dialami dan tangannya yang menaruhkan taruhannya dengan membabi-buta.
4.            Kerugiannya itu mendorong pihak yang kalah untuk mengulangi lagi, barangkali dengan ulangan yang kedua itu dapat menutup kerugiannya yang pertama. Sedang yang menang, karena didorong oleh lezatnya menang, maka ia tertarik untuk mengulangi lagi. Kemenangannya yang sedikit itu mengajak untuk dapat lebih banyak. Sama sekali dia tidak ada keinginan untuk berhenti. Dan makin berkurang pendapatannya, makin dimabuk oleh kemenangan sehingga dia beralih dari kemegahan kepada suatu kesusahan yang mendebarkan.
Begitulah berkaitnya putaran dalam permainan judi, sehingga hampir kedua putaran ini tidak pernah berpisah. Dan inilah rahasia terjadinya pertumpahan darah antara pemain-pemain judi.
5.            Oleh karena itu hobby ini merupakan bahaya yang mengancam masyarakat dan pribadi. Hobby ini merusak waktu dan aktivitas hidup dan menyebabkan si pemain-pemainnya menjadi manusia yang tamak, mereka mau mengambil hak milik orang tetapi tidak mau memberi, menghabiskan barang tetapi tidak dapat berproduksi. Selamanya pemain judi sibuk dengan permainannya, sehingga lupa akan kewajibannya kepada Tuhan, kewajibannya akan diri, kewajibannya akan keluarga dan kewajibannya akan ummat.

Tidak terlalu jauh kalau orang yang asyik hidangan hijau (menurut istilah yang mereka pergunakan) itu akan berani menjual agamanya, harga dirinya dan tanah airnya, demi permainan judi. Kecintaannya terhadap hidangan ini akan mencabut kecintaannya terhadap barang lain, atau nilai apapun.
Hidangan ini dapat menaburkan benih permainan judi dengan segala macam cara. Sampai pun tentang harga dirinya, keyakinannya dan bangsanya, akan rela dikorbankan demi terlaksananya pekerjaan yang sia-sia ini.
Betapa benarnya dan indahnya susunan al-Quran yang mengkaitkan arak dan judi ini dalam satu rangkaian ayat dan hukumnya, sebab bahayanya terhadap pribadi, keluarga, tanah air dan moral adalah sama. Pencandu judi sama dengan pencandu arak, bahkan jarang sekali didapat salah satunya raja sedang yang lain tidak.
Betapa benarnya al-Quran yang telah menjelaskan kepada kita, bahwa arak dan judi adalah salah satu daripada perbuatan syaitan; dan kemudian diikutinya dengan menyebut berhala dan azlam serta ditetapkannya kedua hal tersebut sebagai perbuatan yang najis dan harus dijauhi.
Firman Allah:
"Hai orang-orang mu'min! Sesungguhnya arak dan judi dan berhala dan azlam adalah kotor, berasal dari perbuatan syaitan; oleh karena itu jauhilah, supaya kamu beruntung. Sesungguhnya syaitan hanya bermaksud akan menjatuhkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui arak dan permainan judi serta akan menghalangi kamu dari ingat kepada Allah dan sembahyang; oleh karena itu apakah kamu mau berhenti?!"
(QS. al-Maidah: 90-91)

Disusun oleh:
Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi
Alih bahasa: H. Mu'ammal Hamidy
Penerbit: PT. Bina Ilmu, 1993


I.            Musik itu Haram

 

HADITH-HADITH  SAHIH  TENTANG  HARAMNYA  MUZIK

Oleh   Drs. Ab. Ghani Azmi b. Hj Idris

Para Imam Mazhab Empat telah sepakat mengharamkan semua alat-alat muzik, dengan beberapa pengecualian (rebana dalam majlis-majlis perkahwinan dan dua hari raya), berdasarkan hadith-hadith yang warid daripada Rasulullah(saw).  Akan tetapi ada sebagian ulama yang memfatwakan hukum yang berlawanan seratus persen dengannya.  Yang terkenal diantaranya ialahIbn Hazm (tokoh besar Mazhab Ad Zhahiri) dalam bukunya yang terkenal “Al-Muhalla”.

Pada zaman moden ini lahir pula beberapa orang ulama yang mengeluarkan fatwa yang serupa itu.  Diantaranya yang sangat menonjol ialah:
-        Dr. Yusuf Al Qardhawi didalam bukunya “Al Halal Wal Haram Fil Islam”.  Beliau telah berkata:  Adapun hadith-hadith nabi yang warid mengenainya (muzik) semuanya penuh dengan  tajrih (kecacatan) dan tidak ada satu hadith pun yang terselamat dari kritikan ulama dan fuqaha hadith
-        Al Qadhi Abu Bakar Ibn Al Arabi telah berkata: “Tidak ada satu hadith pun yang sahih mengenai pengharaman bunyian.
-        Ibn Hazm pula berkata: “Semua hadith yang warid mengenainya adalah baatil dan maudho’ belaka”. (Al Halal Wal Haram Fil Islam ms. 282).
                                          
Pendapat Dr. Yusuf Al Qardhawi ini tersebar di seluruh dunia Islam melalui bukunya yang terkenal dan sangat besar pengaruhnya di kalangan   umat   Islam sekarang ini, di mana ia di terima  pakai dalam kebanyakan pendapat yang diutarakan dalam masyarakat umat , tanpa menoleh lagi kepada pendapat imam mazhab empat dan kepada dasar-dasarnya, seakan-akan pendapat tersebut adalah baatil, manakala pendapat Dr. Yusuf Al Qardhawi adalah suatu kebenaran mutlak yang tidak perlu di kaji dan di ragui lagi. 

Sesungguhnya pendapat yang mengatakan semua hadith-hadith yang bersangkutan dengan bunyian, muzik dan alat-alat muzik adalah baatil dan maudho’ belaka, adalah keterlaluan.  Ia bukanlah hasil dari satu kajian ilmiah yang mendalam dan matang, tetapi ia tidak lain dan tidak bukan dari satu taqlid buta kepada Ibn Hazm dan orang-orang yang serupa dengannya.  Ini adalah kerana menurut kajian yang di buat oleh ulamak-ulamak dan pengkritik hadith yang muktabar ternyata bahawa sebahagian hadith mengenai masalah ini adalah benar-benar sahih dan bukanlah samuanya baatil atau maudho’ seperti yang dikatakan.
Di antara hadith-hadith yang sahih ialah:

1.      Imran ibn Husain  meriwayatkan bahawa Rasulullah(saw) telah bersabda mafhumnya: “ Akan berlaku kemusnahan, penukaran rupa (penjelmaan) dan lontaran dalam umat ini.  Seorang lelaki dari kaum muslimin berkata: Bilakah yang demikian itu akan berlaku wahai Rasulullah(saw)? 
Beliau bersabda mafhumnya: “ Apabila lahir biduanita-biduanita, alat-alat muzik dan di minum khamr (arak)”.
(Hadith Sahih riwayat Tirmidhi dan Ibn Abiddunya.  Lafaz hadith ini menurut riwayat Tirmidhi. Lihat Sahih Sunan At Tirmidhi 1801-2323, Sahih Al Jaami’ As Sagheer 4273 dan Silsilatul Ahadeeth As Saheehah  - Syaikh Mohd Naasiruddin Al Albaani)

2.     Anas ibn Malik (rad) meriwayatkan bahawa  Rasulullah(saw) bersabda mafhumnya : “ Pasti akan berlaku kemusnahan, lontaran dan pengubahan rupa dalam umat ini, yaitu apabila mereka: meminum khamr, mengambil biduanita-biduanita dan membunyikan alat-alat muzik.
(Hadith ini sahih riwayat Ibn Abiddunya dalam “Dzam Al Muhalli” Juz 1/1530 . Hadith ini juga diriwayatkan oleh Tirmidhi dan Ibn Abiddunya daripada Imran ibn Husain. Imam Ahmad dan Ibn Abiddunya meriwayatkan juga daripada Abi Umamah dan ia diriwayatkan juga daripada Abu Hurairah oleh Tirmidhi dan Ibn Abiddunya. Lihat Saheeh Al Jaami’ As Sagheer 5467 dan Silsilatul Ahadeeth As Saheehah 2023  As Syaikh Al Albaani)

3.     Imran ibn Husain dan Abu Saaid (rad) meriwayatkan bahawa Rasulullah(saw) bersabda mafhumnya: “Akan berlaku kemusnahan, lontaran dan perubahan rupa di akhir zaman yaitu lahir alat-alat muzik, biduanita-biduanita dan apabila khamr dihalalkan”.
(Hadith ini saheeh - Riwayat Tirmidhi dan Thabarani)    

Abu Maalik Al Asyaari (rad) meriwayatkan bahawa Rasulullah(saw) bersabda mafhumnya: “ Orang-orang dari umat ku pasti akan meminum khamr yang mereka namakannya dengan bukan nama khamr, di mainkan alat-alat muzik keatas kepala mereka dan biduanita-biduanita.  Allah akan musnahkan bumi bersama-sama mereka dan menjadikan sebahagian mereka sebagai kera dan babi. 
(Hadith ini saheeh - Riwayat Ibn Maajah, Al Baihaqi dan Ibn Asaakir, Ibn Hibban dan Thabarani. Lihat Saheeh Al Jaami’ As Sagheer 5454, Silsilatul Ahadeeth As Saheehah  90, 91 dan Saheeh Ibn Maajah 3247 – 4020

4.     Abu Maalik Al Asyaari (rad) meriwayatkan bahawa Rasulullah(saw) bersabda mafhumnya:
“Akan  ada  beberapa kaum dari umatku yang menghalalkan; zina, sutera (bagi lelaki), khamr dan alat muzik dan beberapa kamu akan turun/berhenti di sudut sebuah bukit yang tinggi.  Para penternak datang kepada mereka di waktu petang dengan membawa hewan-hewan ternak mereka kerana sesuatu keperluan, lalu mereka berkata: Datanglah semua menemui kami esok.  Lantas Allah(swt) memusnahkan mereka pada waktu malam dan menjatuhkan bukit yang tinggi itu ke atas mereka dan sebahagian yang lain lagi Allah mengubah rupa mereka menjadi seperti kera dan babi sampailah ke hari kiamat.
(Hadith ini saheeh – Ri. Al Bukhari dalam kitab saheehnya (4/30). Lihat  Silsilatul Ahadeeth As Saheehah 1/91/139-147  dan Saheeh Al Jaami’us Sagheer 5466.)
     
Hadith ini diriwayatkan oleh Bukhari di  dalam saheehnya secara ta’lik.

Semua hadith tersebut dengan jelas dan tegas mengatakan keharaman zina, sutera (bagi lelaki) , khamr dan alat muzik. Terhadap kaum yang menghalalkan  akan di timpakan Allah dengan kemusnahan, perubahan rupa sampailah ke hari kiamat. Tidak ada hadith–hadith shahih yang mengecualikannya kecuali penggunaan rebana dalam majlis-majlis perkahwinan dan pada dua hari raya. 

Sewaktu menjelaskan hadith di atas, Al Allaamah As Syaikh Muhammad Naasiruddin Al Albaani, (rahimahullah) telah berkata:  “ Banyak hadith yang warid mengenai pengharaman muzik yang terkenal pada masa itu (masa Nabi saw) seperti gendang (genderang), gambus dan lain-lain.  Tidak ada hadith yang warid yang menyalahinya atau pun yang mengtakhsiskannya kecuali rebana / kompang  dalam majlis-majlis perkahwinan dan dua hari raya kerana ia mubah mengikut perincian yang di sebutkan dalam kitab-kitah fiqh.  Mengenai ini telah saya sebutkan dalam sanggahan saya terhadap Ibn Hazm.  Maka oleh kerana itulah mazhab yang empat sepakat mengharamkan semua alat-alat muzik.  Manakala sebahagian mereka mengecualikan gendang peperangan selain rebana dalam majlis-majlis perkahwinan dan dua hari raya itu.  Dan sebahagian ulama sekarang
memasukkan/menghubungkan ke dalamnya muzik tentera.  Pendapat ini tidak mempunyai dasar kerana beberapa sebab:

1.      Mentakhsiskan hadith-hadith yang mengharamkan (secara umum) tanpa adanya  makhsus (pentakhsis) semata-mata berdasarkan akal fikiran dan istihsan adalah baatil.

2       Yang wajib bagi orang–orang Islam dalam masa peperangan ialah menghadapkan hati mereka semata-mata kepada Allah sambil memohon pertolongan untuk mengalahkan musuh.  Yang demikian lebih kuat pengaruhnya bagi ketenteraman jiwa dan lebih menguatkan hubungan hati dengan Allah Taala.  Penggunaan muzik adalah di antara perkara yang merosakkan hati dan memalingkan mereka dari menyayangi tuhan mereka.
Allah Taala berfirman mafhumnya:
“Wahai orang –orang yang beriman !  Apabila kamu memerangi pasukan musuh, maka teguhkanlah hati kamu dan sebutlah nama Allah sebanyak-banyaknya supaya kamu beruntung”. ( QS. Al-Anfaal: 45) .

Penggunaan alat-alat muzik adalah sebahagian dari adat/tradisi orang-orang kafir yang tidak beriman dengan Allah dan hari akhirat dan tidak pula mengharamkan apa –apa yang  telah diharamkan Allah dan RasulNya dan tidak pula beragama dengan agama yang benar. Justru, kita tidak harus menyerupai mereka, terutamanya dalam perkara-perkara yang di haramkan Allah secara umum seperti muzik ini.

Saudara sekalian, janganlah terpedaya dengan apa yang didengar daripada sebahagian ulama fiqh yang masyur sekarang ini yang berpendapat halalnya alat-alat muzik dan muzik itu, kerana mereka sebenarnya mengeluarkan fatwa secara taqlid dan mereka membantu kecenderungan/keinginan manusia sekarang ini. Kepada siapakah mereka bertaqlid? Tidak lain  kecuali kepada Ibn Hazm yang telah berbuat salah apabila beliau membolehkan/menghalalkan alat-alat muzik dan hiburan kerana menurutnya hadith Abu Maalik Al Asyaari tidak saheeh sedangkan anda telah mengetahui bahawa hadith tersebut adalah benar-benar saheeh.

Pendapat Ibn Hazm ini lahir karena kelemahannya dalam ilmu hadith sperti yang telah di nyatakan sebelum ini. Apakah  gerangan yang mendorong mereka mengikuti pendapat Ibn Hazm dengan meninggalkan pendapat imam-imam yang empat (Maalik, Abu Haanifah, Shafei dan Ahmad) pada hal mereka lebih faqih dari Ibn Hazm, lebih alim, lebih ramai bilangannya  dan lebih kuat hujjahnya?.  Jika yang mendorong mereka bertaqlid kepada Ibn Hazm kerana semata-mata pentahqiqan ilmi maka tidak siapa yang akan mengkritik mereka.  


Pengertian tahqiq ilmi seperti yang di ketahui ialah mereka hendaklah mengikuti semua hadith yang warid dalam bab ini, mempelajari jalan-jalan dan perawi-perawinya dan kemudian menghukum hadith-hadith itu mengikut yang patut, samada saheeh, hasan  atau dhaeef.  Kemudian apabila ada di antaranya  yang  saheeh, mereka hendaklah mempelajarinya dari sudut dilalahnya, fiqhnya, umumnya dan khususnya berdasarkan kaedah-kaedah ilmu usul hadeeth dan usul fiqh.

Jika mereka telah berbuat demikian, mereka mendapat pahala dan tidak ada sesiapa yang dapat mengkritik mereka.  Akan tetapi, demi Allah mereka tidak melakukan sesuatu apa pun!  Apabila mereka di hadapkan kepada sesuatu masalah, mereka akan melihat kepada pendapat-pendapat para ulamak mengenainya.  Kemudian mereka mengambil mana yang lebih mudah atau yang lebih mendatangkan maslahat-maslahat menurut anggapan mereka tanpa melihat apakah pendapat itu selaras dengan dalil dari Al Kitab dan As Sunnah As Saheehah.  Tidak di ketahui berapa banyak mereka telah mensyariatkan untuk orang ramai dengan cara ini – atas nama syariat Islam pada hal Islam bersih darinya.
(Silsilatul Ahadeeth As Saheehah ms 139 – 147  Jilid 1/91  - Syaikh Al Albaani

Sungguhpun Islam itu adalah agama Allah, semuanya mestilah di dasarkan kepada kitab sucinya dan kepada keterangan–keterangan rasulNya.  Jika ada, kemudian barulah ijhtihad berdasarkan kaedah-kaedah yang telah di tetapkan.  Mana-mana pendapat yang berlawanan dengan dalil, baik Al Quran ataupun Al Hadeeth, dengan sendirinya baaatil dan mardud (di tolak).

-----------------------------------<>-------------------------------------

Demikianlah yang dapat saya suguhkan:
Bingungkah.......?
Kenapa harus bingung......!

Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم mengharamkan musik yang disertai dengan meminuman minuman yang memabukan, sambil nyanyi-nyanyi dan joget-joget.
Sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم :
-        Akan berlaku kemusnahan, penukaran rupa (penjelmaan) dan lontaran, apabila lahir biduanita-biduanita, alat-alat muzik dan di minum khamr (arak).
-        “Pasti akan berlaku kemusnahan, lontaran dan pengubahan rupa dalam umat ini, apabila mereka: meminum khamr, mengambil biduanita-biduanita dan membunyikan alat-alat muzik.
-        “Akan berlaku kemusnahan, lontaran dan perubahan rupa di akhir zaman yaitu lahir alat-alat muzik, biduanita-biduanita dan apabila khamr dihalalkan”.

Sabda Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم ini sudah terbukti dizaman ini, diantaranya: Discotic, tempat-tempat pelacuran, dll.

Bagaimanapun juga pilihan ada ditangan anda.
-        Iman adalah keyakinan yang ada dihati kita.
-        Berikan ibadat yang terbaik kepada Allah.
-        Teruslah belajar dan menambah ilmu.
-        Hargai dan hormati pendapat orang lain.
-        Sesama muslim adalah saudara (bukan musuh).
-        Laa iqraha fiddin (tak ada paksaan dalam agama)
-        Islam adalah agama yang haq (benar) bagi orang2 yg berfikir.
-        Allahu ‘alam (kebenaran hanya milik Allah)

Nah... selamat berfikir !

Minggu, 30 Oktober 2011

Mimpi Menurut Hadits Nabi Saw

Arti Mimpi Menurut Hadits.
Allah Ta'ala berfirman: 
" Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karuniaNya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan." (QS. ar-Rum: 23)

  • Mimpi yang baik adalah sesuatu yang membahagiakan.
Rasulullah saw bersabda: "Tidak ada yang tertinggal dari kenubuwatan itu melainkan hal-hal yang menggembirakan."
Para sahabat bertanya: "Apakah hal-hal yang menggembirakan itu?"
Beliau saw. bersabda: "Yaitu impian yang baik."
(HR. Bukhari, dari
 Abu Hurairah r.a)

  • Mimpi seseorang mukmin (yang jujur) adalah mimpi yang benar.
Dari Abu Hurairah r.a. bahwasanya Nabi s.a.w. bersabda:
"Jikalau zaman sudah dekat (yakni dekat dengan datangnya hari kiamat), maka impian seseorang mu'min itu hampir tidak dusta dan impian seseorang mu'min itu adalah sebagian dari empat puluh enam bagian dari kenubuwatan." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan, Nabi s.a.w. bersabda:
"Dan yang terbenar di antara engkau semua tentang impiannya ialah yang terbenar pembicaraannya."
  • Mimpi baik adalah dari Allah, mimpi buruk dari setan.
Dari Abu Said al-Khudri r.a. bahwasanya ia mendengar Nabi s.a.w. bersabda: "Jikalau seseorang di antara engkau semua bermimpi melihat sesuatu impian yang ia menyukainya maka bahwasanya impian itu adalah dari Allah Ta'ala. Maka dari itu hendaklah mengucapkan pujian kepada Allah atas impian tadi (yakni membaca Alhamdulillah) dan hendaklah memberitahukan impiannya itu (pada orang lain)."

Dalam suatu riwayat lain disebutkan: "Maka janganlah memberitahukan impiannya tersebut, kecuali kepada orang yang ia mencintainya. Tetapi jikalau bermimpi melihat impian yang selain demikian (yaitu impian buruk dan tidak disukai), maka bahwasanya impian tadi adalah dari syaitan. Oleh karena itu hendaklah ia memohonkan perlindungan kepada Allah daripada keburukannya (membaca ta'awwudz) dan janganlah menyebu-nyebutkannya kepada orang lain, sebab sesungguhnya impian sedemikian itu tidak akan membahayakan dirinya." (Muttafaq 'alaih)

Dari Abu Qatadah ra, ia berkata bahwa Nabi saw bersabda: "Impian yang baik, dan dalam riwayat lain disebutkan: Impian yang indah itu berasal dari Allah dan impian buruk itu dari syaitan. Maka barangsiapa yang melihat sesuatu impian yang ia tidak menyukainya, hendaklah ia meniup di sebelah kirinya sebanyak tiga kali dan hendaklah pula memohonkan perlindungan kepada Allah dari syaitan yaitu A'udzu billahi minasy syaithanir rajim, karena sesungguhnya impian buruk tadi tidak akan membahayakan dirinya."

Dari Jabir ra, bahwa Rasulullah saw, sabdanya: "Jikalau seseorang di antara engkau semua melihat impian yang ia tidak menyukainya, maka hendaklah ia berludah di sebelah kirinya tiga kali dan hendaklah pula ia memohonkan perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan (membaca ta'awwudz) sebanyak tiga kali dan lagi sebaiknya ia beralih dari sebelah yang ia tidur di atasnya tadi dan demikian pula sebaliknya." (Riwayat Muslim)

  • Sebesar-besar kedustaan adalah jika ia mengatakan bermimpi sesuatu padahal tidak memimpikannya.
Dari Watsilah bin al-Asqa' ra (Abul Asqa'), Rasulullah saw bersabda:
"Sesungguhnya termasuk sebesar-besar kedustaan ialah apabila seseorang itu;
- mengaku-aku pada orang yang selain ayahnya (bukan keturunan si Fulan), tetapi ia mengatakan keturunannya,
- atau orang yang mengatakan ia bermimpi melihat sesuatu yang sebenarnya tidak memimpikannya
- atau ia mengucapkan atas Rasulullah saw sesuatu yang tidak disabdakannya."
(Riwayat Bukhari) .

Berdasarkan hadits-hadits tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa:
  • Mimpi merupakan kekuatan tidur yang sengaja diciptakan Allah pada diri manusia sebagai karunia kenikmatan sehingga tidurnya menjadi pulas. 
  • Mimpi terhadap Nabi saw adalah benar dan mungkin terjadi sebab nabi saw tak dapat diserupai. Namun syaitan dapat saja mengaku dirinya sebagai nabi dengan rupa tak dapat menyerupai nabi saw dalam mimpi seseorang. 
  • Mimpi setiap orang termasuk orang mukmin hanyalah 1/46 kebenaran kenubuawan.
  • Mimpi dapat disisipi oleh syaitan (mimpi buruk) sehingga banyak mengandung kedustaan, fitnah maupun merusak diri sendiri.
  • Jika bermimpi yang menyenangkan, ucapkan "ALHAMDULILLAH..."
  • Jika bermimpi buruk hendaknya ia membaca ta`awudz dan seolah meludah kekirinya tiga kali. 
  • Isi mimpi tidak dapat dijadikan sandaran. 
Semoga kita tak terbelenggu dengan mimpi. Amin.

Takwil tentang mimpi.
  • Mimpi bertemu Rasulullah Saw.
Dari Abu Hurairah r.a., katanya, Rasulullah s.a.w. bersabda: "Barangsiapa yang bermimpi melihat saya dalam tidur, maka ia akan melihat saya di waktu jaga (ini ditakwilkan sewaktu di akhirat nanti) atau seolah-olah ia melihat saya di waktu jaga, karena syaitan itu tidak dapat menyerupakan dirinya dengan diriku, (maksudnya tidak dapat menjelmakan diri seperti beliau saw)". (Muttafaq 'alaih)


Thank You Allah (with lyrics) by Maher Zain

Alhamdulillah ( with lyrics) by Maher Zain

Mahen Zein -(with lyrics) إن شاء الله

SELAWAT SYIFA

Allah Humma Sallay Ala

99 Names of Allah- Owais Qadri

Sabtu, 29 Oktober 2011

Tanda-Tanda Hari Kiamat

Bencana dan Hari Kiamat
• Binasalah suatu kaum 
jika banyak terjadi kemaksiatan disana 
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bangun dari tidurnya sambil bersabda: "Laa ilaaha illallaah, celakalah orang-orang Arab karena suatu bencana akan terjadi, yaitu hari ini dinding (bendungan) Yakjuj dan Makjuj telah terbuka sebesar ini". Dan Sufyan (perawi hadis ini) melingkarkan jarinya membentuk angka sepuluh (membuat lingkaran dengan jari telunjuk dan ibu jari). 
Aku (Zainab binti Jahsy) bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kita semua akan binasa padahal di antara kita banyak terdapat orang-orang saleh?"
Beliau menjawab: "Ya, jika banyak terjadi kemaksiatan".
(HR. Shahih Muslim No.5128 dari 
Zainab binti Jahsy ra)

• Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bergerak-gerak di dalam tidurnya, maka kami bertanya: "Wahai Rasulullah, ketika engkau tidur, engkau melakukan sesuatu yang belum pernah engkau lakukan?"
Beliau menjawab: "Mengherankan! Ada sekelompok manusia dari umatku yang datang menuju Baitullah karena seorang lelaki Quraisy yang berlindung di Baitullah, sehingga ketika mereka telah tiba di suatu padang sahara mereka dibenamkan".
Kami bertanya: "Wahai Rasulullah, di jalan itu banyak berkumpul manusia?"
Beliau menjawab: "Benar! Di antara mereka terdapat orang yang pintar, orang yang terpaksa dan ada juga orang yang dalam perjalanan, mereka seluruhnya binasa dalam satu waktu, lalu mereka akan dibangkitkan oleh Allah di tempat yang berbeda-beda sesuai dengan niat mereka".
(HR. Shahih Muslim No.5134 dari 
Aisyah ra)

• 
Terjadinya fitnah bagaikan turunnya air hujan.
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ menaiki salah satu bangunan tinggi di Madinah, kemudian beliau bersabda: "Apakah kalian melihat apa yang aku lihat? Sesungguhnya aku melihat tempat-tempat terjadinya fitnah di antara rumah-rumahmu bagaikan tempat turunnya air hujan".
(Shahih Muslim No.5135 dari 
Usamah ra)

• 
 Siapa mendapatkan tempat berlindung dari fitnah, hendaklah ia berlindung.
Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Akan terjadi fitnah di mana orang yang duduk (menghindar dari fitnah itu) lebih baik daripada yang berdiri dan orang yang berdiri lebih baik daripada yang berjalan dan orang yang berjalan lebih baik daripada yang berlari (yang terlibat dalam fitnah). Orang yang mendekatinya akan dibinasakan. Barang siapa yang mendapatkan tempat berlindung darinya, hendaklah ia berlindung". 
(Shahih Muslim No.5136 dari Abu Hurairah ra)

• Pembunuh dan yang terbunuh, keduanya akan masuk neraka karena niat. 
Aku mendengar Rasulullah
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Apabila dua orang muslim saling bertarung dengan menghunus pedang mereka, maka pembunuh dan yang terbunuh, keduanya akan masuk neraka".
Aku (Abu Bakrah) bertanya atau beliau ditanya: "Wahai Rasulullah, kalau yang membunuh itu sudah jelas berdosa, tetapi bagaimana dengan yang terbunuh?"
Beliau menjawab: "Karena sesungguhnya ia juga ingin membunuh saudaranya".
(Shahih Muslim No.5139 dari 
Abu Bakrah ra)

• Akan terjadi peperangan hebat padahal dakwahnya sama.

Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Hari kiamat tidak akan terjadi kecuali setelah dua golongan besar saling berperang sehingga pecahlah peperangan hebat antara keduanya padahal dakwah mereka adalah satu".
(Shahih Muslim No.5142 dari 
Abu Hurairah ra)

• 
Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali setelah banyak peristiwa pembunuhan .
Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Tidak akan terjadi hari kiamat kecuali setelah banyak peristiwa haraj".
Mereka bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah haraj itu?"
Beliau menjawab: "Pembunuhan, pembunuhan".
(Shahih Muslim No.5143 
dari Abu Hurairah ra)

Tiga fitnah yang dikabarkan oleh Rasulullah 
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ .
Hudzaifah bin Yaman berkata: "Demi Allah, aku adalah orang yang paling mengetahui setiap fitnah yang akan terjadi dari sejak zamanku sekarang sampai hari kiamat, karena Rasulullah  صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah membisikkan kepadaku sesuatu tentang hal itu yang tidak pernah dibicarakan kepada orang selainku. Tetapi Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pernah bersabda ketika beliau bicara dalam suatu majelis yang aku hadiri tentang fitnah. Kemudian Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda sambil menyebutkan satu-persatu fitnah-fitnah itu di antaranya adalah tiga fitnah yang hampir tidak meninggalkan sesuatu apa pun, di antaranya juga ada fitnah yang seperti hembusan angin musim panas, ada yang kecil dan ada yang besar".
(Shahih Muslim No.5146 dari 
Hudzaifah bin Yaman)

• 
Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum sungai Euphrat menyingkap gunung emas. 
Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Hari kiamat tidak akan terjadi sebelum sungai Euphrat menyingkap gunung emas, sehingga manusia saling membunuh (berperang) untuk mendapatkannya. Lalu terbunuhlah dari setiap seratus orang sebanyak sembilan puluh sembilan dan setiap orang dari mereka berkata: "Semoga akulah orang yang selamat".
(Shahih Muslim No.5152 
dari Abu Hurairah ra)

• 
Kiamat tidak akan terjadi sebelum api muncul dari tanah Hijaz. 
Rasulullah
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Kiamat tidak akan terjadi sebelum api muncul dari tanah Hijaz yang dapat menerangi leher-leher unta di Basrah".
(Shahih Muslim No.5164 
dari Abu Hurairah ra)

• 
Fitnah akan terjadi di timur. 
Rasulullah
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda sambil menghadap ke arah timur: "Ketahuilah, sesungguhnya fitnah akan terjadi di sana! Ketahuilah, sesungguhnya fitnah akan terjadi di sana. Yaitu tempat muncul tanduk setan".
(Shahih Muslim No.5167 
dari Ibnu Umar ra)

• Rasulullah
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Kiamat tidak akan terjadi sebelum pinggul-pinggul kaum wanita suku Daus bergoyang di sekeliling Dzul Khalashah".

(Shahih Muslim No.5173 dari Abu Hurairah ra)
Ket: Tabalah adalah nama daerah di Yaman. Dzul Khalashah adalah berhala yang disembah suku Daus di Tabalah pada zaman jahiliah. 



•  Kiamat tidak akan terjadi sebelum seseorang melewati kuburan orang lain, lalu ia berharap dapat menggantikan tempat si mayit karena beratnya cobaan dunia. 
Rasulullah
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: 'Kiamat tidak akan terjadi sebelum seseorang melewati kuburan orang lain, lalu berkata: "Alangkah senangnya bila aku menempati tempatnya!". (Shahih Muslim No.5175 dari Abu Hurairah ra)

• Rasulullah
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . bersabda: "Kiamat tidak akan terjadi sebelum seorang lelaki muncul dari Qahthan menggiring manusia dengan tongkatnya".
(Shahih Muslim No.5182 
dari Abu Hurairah ra)

• 
Kiamat tidak akan terjadi sebelum kalian memerangi kaum yang wajahnya seperti perisai dan  sandalnya terbuat dari bulu.
Rasulullah
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Kiamat tidak akan terjadi sebelum kalian memerangi suatu kaum yang wajahnya seperti perisai dan kiamat tidak akan tiba sebelum kalian memerangi suatu kaum yang sandalnya terbuat dari bulu".
(Shahih Muslim No.5184 
dari Abu Hurairah ra)

• 
Batu berkata: "Hai muslim, ini orang Yahudi, kemari dan bunuhlah dia. 
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Kamu sekalian pasti akan memerangi orang-orang Yahudi, lalu kamu akan membunuh mereka, sehingga batu berkata: "Hai muslim, ini orang Yahudi, kemari dan bunuhlah dia!".
(Shahih Muslim No.5200 dari Ibnu Umar ra)

• 
Kiamat tidak akan terjadi sebelum kaum muslimin memerangi orang-orang Yahudi. 
Rasulullah
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ . bersabda: "Kiamat tidak akan terjadi sebelum kaum muslimin memerangi orang-orang Yahudi, lalu kaum muslimin dapat mengalahkan (membunuh) mereka, sampai-sampai seorang Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon lalu batu dan pohon itu berseru: "Hai orang muslim, hai hamba Allah, ini seorang Yahudi di belakangku, kemari dan bunuhlah dia!" Kecuali pohon gharqad (sejenis pohon cemara atau pohon berduri), karena pohon itu adalah pohon orang Yahudi.
(Shahih Muslim No.5203 dari 
Abu Hurairah ra)

• 
Kiamat tidak akan terjadi sebelum dibangkitkan dajjal 
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ., beliau bersabda: "Kiamat tidak akan terjadi sebelum dibangkitkan dajjal-dajjal pendusta yang berjumlah sekitar tiga puluh, semuanya mengaku bahwa ia adalah utusan Allah".
(Shahih Muslim No.5205 
dari Abu Hurairah ra)

Kiamat sudah dekat.
Nabi
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. bersabda sambil memberikan isyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah: "Waktu aku diutus (menjadi rasul) dan waktu hari kiamat adalah seperti ini (mengisyaratkan dekatnya waktu kiamat)".
(Shahih Muslim No.5244 dari 
Sahal bin Saad ra)

• 
Kiamat sudah dekat. 
Rasulullah
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Waktu aku diutus (menjadi rasul) dan waktu hari kiamat adalah seperti jarak antara kedua jari ini."
(Shahih Muslim No.5245 dari Anas bin Malik ra)

• Apabila orang-orang Arab badui datang menghadap Nabi saw. mereka bertanya: "Kapankah kiamat akan tiba?
Lalu beliau memandang kepada orang yang paling muda di antara mereka dan bersabda: "Seandainya dia hidup, sebelum dia menjadi tua renta, maka kiamat akan terjadi".
(Shahih Muslim No.5248 dari Aisyah ra)

• Bahwa seorang lelaki bertanya kepada Rasulullah saw: "Kapankah kiamat akan tiba?
Di sebelahnya terdapat seorang pemuda Ansar yang masih belia bernama Muhammad, maka Rasulullah
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Ketika pemuda ini hidup lama, maka sebelum ia mencapai usia tua renta kiamat sudah tiba".
(Shahih Muslim No.5249 
dari Anas bin Malik ra)

• 
Rasulullah صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda: "Jarak waktu antara dua tiupan sangkakala itu adalah empat puluh".
Mereka bertanya: "Wahai Abu Hurairah, apakah empat puluh hari?"
Ia menjawab: "Aku tidak dapat menyebutkan".
Mereka bertanya lagi: "Empat puluh bulan?"
Ia menjawab: "Aku tidak dapat menyebutkan".
Mereka bertanya lagi: "Empat puluh tahun?"
Ia menjawab: "Aku tidak dapat menyebutkan".
Kemudian Rasulullah
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda lagi: "Lalu Allah menurunkan hujan, sehingga mayat-mayat tumbuh (bangkit) seperti tumbuhnya tanaman sayuran. Tidak ada satu bagian tubuh manusia kecuali semua telah hancur selain satu tulang, yaitu tulang ekornya dan dari tulang itulah jasad manusia akan disusun kembali pada hari kiamat.
(Shahih Muslim No.5253 
dari Abu Hurairah ra)