Cari Blog

Jumat, 04 November 2011

DAGING ULAR adalah "HARAM" (Fatwa MUI)

Daging Ular

Komisi C Rakorda XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah I dalam sidangnya pada tanggal 14 Juni 2008 yang bertepatan dengan tanggal 10 Jumadi al-Akhir setelah:
Menimbang:

  1. Bahwa pemahaman sebagian masyarakat terhadap Islam yang lemah memerlukan respon aktif ulama dan da'i.
  2. Bahwa acara televisi khususnya extreme kuliner sering menayangkan tayangan yang mempertontonkan seseorang mengkonsumsi hewan yang status hukumnya diharamkan Islam.
  3. Bahwa sebagian masyarakat belum mengetahui hukum mengkonsumsi sebagian hewan.
  4. Bahwa menyampaikan ajaran Islam dengan tegas lagi jelas merupakan tugas para ulama.

Memperhatikan:
  1. Pertanyaan masyarakat tentang hukum makan daging ular.
  2. Pendapat dan saran peserta sidang Rakorda IX Komisi C Wilayah I.

Mengingat:

A. Ayat-ayat Al-Qur'an
1. Surat Al-An’am ayat 145

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ....

"Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi (karena Sesungguhnya semua itu kotor) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah".

2. Surat Al-Ma’idah ayat 96
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ....

"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan."

3. Surat Al-Baqarah ayat 29

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

"Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu."

3. Surat Al-A’raf ayat 157
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ ....

"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk."

4. Surat Al-Jaatsiyah ayat 13
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

"Dan Dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya."
B. Hadis Rasulullah Saw
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحِلِّ وَالْحَرَمِ الْحَيَّةُ وَالْغُرَابُ الأَبْقَعُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْحِدَأُ (رواه البخاري ومسلم و أبو دوود والترمذي والنسائي)

"Lima macam binatang yang jahat hendaklah dibunuh baik di tanah halal atau di tanah haram yaitu: ular, burung gagak, tikus, anjing galak dan elang."
ما أحل الله في كتابه فهو حلال و ما حرم فهو حرام و ما سكت عنه فهو عافية فاقبلوا من الله العافية فإن الله لم يكن نسيا (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَهْ وَالتِّرْمِذِيُّ و الحاكم )

"Apa-apa yang dihalalkan oleh Allah dalam kitabnya (Al-Qur’an) adalah halal, apa-apa yang diharamkannya hukumnya haram, dan apa-apa yang Allah diamkan atau tidak dijelaskan hukumnya, dimaafkan. Untuk itu terimalah pemaafannya, sebab Allah tidak pernah lupa tentang sesuatu apapun."
إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ (رواه مسلم)

"Yang Halal itu sudah jelas dan yang haram pun jelas, dan diantaranya adalah perkara mutasyabihat, kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barang siapa berhati-hati dalam perkara subhat, sebenarnya ia telah menyelamatkan agama dan dirinya."
C. Al-Qawaid Al-Fiqhiyyah
الأصل في المضار الحرمة

"Pada dasarnya hal yang berbahaya adalah haram."

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَمٌ عَلَي جَلْبِ الْمَصَالِحِ

"Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat"
لَاضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."

Memutuskan

Menfatwakan:
  1. Mengkonsumsi daging hewan yang mana Nabi Muhammad Saw memerintahkan untuk membunuhnya adalah haram.
  2. Makan daging ular hukumnya adalah haram.

Semoga Allah Swt senantiasa membimbing umat Islam ke jalan yang lurus dan diredhoi-Nya.

Palembang, 10 Jumadil al-Akhir 1429 H

14 Juni 2008 M

KOMISI C
RAPAT KOORDINASI DAERAH (RAKORDA)
WILAYAH I
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Pimpinan Sidang Sekretaris
Dr. H. Ramli, SA, M.Ag

1 komentar:

  1. fatwa diatas bertentangan dengan..
    Larangan membunuh Ular..

    Dari Abu Lubabah r.a, bahwasanya Rasulullah saw. bersabda, "Janganlah membunuh ular penghuni rumah kecuali ular yang pendek ekornya dan mempunyai dua garis putih yang ada di punggung ular tersebut karena ia dapat menggugurkan kandungan dan membutakan mata. Bunuh-lah ular itu," (HR Bukhari [3311]).

    Dari Ibnu 'Umar r.a, bahwa ia biasa membunuh ular-ular, lalu Abu Lubabah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah saw. melarang membunuh jinnan yakni ular-ular penghuni rumah. Lalu Ibnu Umar menahan diri darinya, (HR Bukhari [3312 dan 3313] dan Muslim [2233]).

    BalasHapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.