Cari Blog

Selasa, 22 Mei 2012

Mentaati Suami atau Orang Tua?

Dalam sebuah hadits riwayat dari Anas bin Malik RA (sebagian ahli hadits menyebut sanadnya lemah) dikisahkan; 

Tatkala sahabat bepergian untuk berjihad, ia meminta istrinya agar tidak keluar rumah sampai ia pulang dari misi suci itu. Di saat bersamaan, ayahanda istri sedang sakit. Lantaran telah berjanji taat kepada titah suami, istri tidak berani menjenguk ayahnya.

Merasa memiliki beban moral kepada orang tua, ia pun mengutus seseorang untuk menanyakan hal itu kepada Rasulullah. Beliau menjawab, “Taatilah suami kamu!”

Sampai sang ayah menemui ajalnya dan dimakamkan, ia juga belum berani berkunjung. Untuk kali kedua, ia menanyakan perihal kondisinya itu kepada Nabi SAW. Jawaban yang sama ia peroleh dari Rasulullah, “Taatilah suami kamu!”

Selang berapa lama, Rasulullah mengutus utusan kepada sang istri tersebut agar memberitahukan bahwa Allah telah mengampuni dosa ayahnya berkat ketaatannya pada suami.

Kisah yang dinukil oleh At-Thabrani dan divonis lemah itu, setidaknya menggambarkan tentang bagaimana seorang istri bersikap. Manakah hak yang lebih didahulukan antara hak orang tua dan hak suami, tatkala perempuan sudah menikah. Bagi pasangan suami istri, ‘dialektika’ kedua hak itu kerap memicu kebingungan dan dilema.

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Al-Jami’ fi Fiqh An-Nisaa’ mengatakan seorang perempuan, sebagaimana laki-laki, mempunyai kewajiban sama berbakti terhadap orang tua. Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA menguatkan hal itu. Penghormatan terhadap ibu dan ayah sangat ditekankan oleh Rasulullah Saw.

Mengomentari hadits itu, Imam Nawawi mengatakan hadis yang disepakati kesahihannya itu memerintahkan agar senantiasa berbuat baik kepada kaum kerabat. Dan yang paling berhak mendapatkannya adalah ibu, lalu bapak. Kemudian disusul kerabat lainnya.

Namun, menurut Syekh Yusuf Al-Qardhawi dalam kumpulan fatwanya yang terangkum dalam Fatawa Mu’ashirah bahwa memang benar, taat kepada orang tua bagi seorang perempuan hukumnya wajib.

Tetapi, kewajiban tersebut dibatasi selama yang bersangkutan belum menikah. Bila sudah berkeluarga, seorang istri diharuskan lebih mengutamakan taat kepada suami. Selama ketaatan itu masih berada di koridor syariat dan tak melanggar perintah agama.

Oleh karena itu, lanjut Qardhawi, kedua orang tua tidak diperkenankan mengintervensi kehidupan rumah tangga putrinya. Termasuk memberikan perintah apa pun padanya. Bila hal itu terjadi, merupakan kesalahan besar.

Pasca menikah, maka saat itu juga anaknya telah memasuki babak baru, bukan lagi di bawah tanggungan orang tua, melainkan menjadi tanggung jawab suami. 

Allah SWT berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).”(QS. An-Nisaa’: 34).

Meski demikian, kewajiban menaati suami bukan berarti harus memutus tali silaturahim kepada orang tua atau mendurhakai mereka. Seorang suami dituntut mampu menjaga hubungan baik antara istri dan keluarganya. Ikhtiar itu kini (dengan kemajuan teknologi) bisa diupayakan sangat mudah. Menyambung komunikasi dan hubungan istri dan keluarga bisa lewat telepon, misalnya.

Al-Qardhawi menambahkan, di antara hikmah di balik kemandirian sebuah rumah tangga ialah meneruskan estafet garis keturunan. Artinya, keluarga dibentuk sebagai satu kesatuan yang utuh tanpa ada intervensi pihak luar.

Bila selalu ada campur tangan, laju keluarga itu akan tersendat. Sekaligus menghubungkan dua keluarga besar dari ikatan pernikahan. 

Allah SWT berfirman,“Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air lalu dia jadikan manusia itu (punya) keturunan dan mushaharah dan adalah Tuhanmu Maha Kuasa.” (QS. Al-Furqan: 54).

Ia menyebutkan beberapa hadits lain yang menguatkan tentang pentingnya mendahulukan ketaatan istri kepada suami dibandingkan orang tua. Di antara hadis tersebut, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh Al-Hakim dan ditashih oleh Al-Bazzar.

Konon, Aisyah pernah bertanya kepada Rasulullah, “Hak siapakah yang harus diutamakan oleh istri?”

Rasulullah menjawab, “(hak) suaminya.”

Lalu, Aisyah kembali bertanya, “Sedangkan bagi suami, hak siapakah yang lebih utama?”

Beliau menjawab, “(hak) ibunya.”

Rabu, 02 Mei 2012

Apakah Seluruh Manusia Akan Masuk Neraka Terlebih Dulu.

"Dan kemudian Kami sungguh lebih mengetahui orang-orang yang seharusnya dimasukkan ke dalam neraka. Dan tidak ada seorangpun dari padamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut." (QS. Maryam: 70-72)
Para ulama berbeda pendapat dalam mentafsirkan ayat ini. Yang jadi perbincangan ialah tentang kalimat "wariduha" ada yang mengartikan "mendatangi". Tetapi ada juga yang memberi arti "memasuki". 

Buya Hamka berpendapat bahwa maksud dari ayat tsb adalah semua orang akan mendatangi Neraka bukan masuk Neraka. Artinya ialah semua orang, tidak terkecuali. Orang baik ataupun dia orang jahat di kala di dunia , namun dia mesti mendatangi neraka.

Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan, yang beliau terima dari Sulaiman bin Harb, dari Khalid bin Sulaiman, dari Katsir bin Zayyad al-Barsani, dari Abu Sumiyah. 
Beliau berkata: “Kami berselisih faham tentang arti al-wurud. Setengah di antara kami berpendapat bahwa orang Mu’min tidaklah akan turut mendatangi ke dalam neraka itu. Tetapi setengah dari mereka berpendapat: “Semua akan masuk, kemu­dian Allah membebaskan orang-orang yang bertakwa.” 
Lalu saya datangi Jabir bin Abdullah (sahabat Nabi s.a.w.), saya sampaikan kepadanya bahwa kami telah berselisih tentang arti mendatangi/memasuki neraka itu demikian rupa. 
Lalu beliau (Jabir bin Abdullah) berkata: “Semua akan mendatanginya.”

Dan berkata pula Sulaiman bin Murrah: “Semua akan masuk ke dalam­nya.” Sambil berkata itu beliau tutup kedua telinganya dan berkata: “Diamlah, benar-benarlah aku pernah mendengar Rasulullah bersabda:
“Tidak ada yang tinggal , baik dia orang yang berbuat baik ataupun dia orang yang durjana, semuanya akan masuk ke dalamnya. Tetapi dia akan menjadi sejuk dan selamat bagi orang yang beriman sebagaimana keadaan pada Ibrahim, sehingga api itu akan menyejukan mereka. Kemudian Allah akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa, dan akan membiar­kan orang-orang yang zalim tinggal selamanya di dalamnya dalam keadaan berlutut.”

Menurut riwayat dari Abdurrazzaq, dari Ibnu Uyainah, dari Ismail bin Abu Khalid, dari Qais bin Abu Hazm: 
“Pada suatu hari Abdullah bin Rawahah meletakkan kepalanya di atas haribaan isterinya. Maka menangislah dia dan menangis pula isterinya. 
Lalu dia bertanya kepada isterinya: “Mengapa kau menangis pula?” 
Isterinya menjawab: “Aku lihat abang menangis aku pun menangis pula.” 
Lalu Abdullah bin Rawahah memberikan keterangan: “Saya teringat sabda Tuhan: “Tidak ada seorang pun di antara kamu, melainkan akan mendatanginya,” maka tidaklah aku tahu, apakah bila telah datang ke sana saya akan/boleh keluar kembali atau tidak.” 
Menurut riwayat Abdullah bin Rawahah sahabat Nabi orang Anshar itu pada waktu itu sedang sakit. (Beliau mencapai syahid di perang Mu’tah).

Abdullah bin Rawahah terkenal karena keberaniannya dan juga dia adalah seorang penyair, di samping Hassan bin Tsabit. Dia termasuk tiga Pahlawan Islam yang sekali tewas berturut-turut di peperangan Mu’tah pada bulan Jumadil Ula tahun kedelapan. Yang berdua lagi, yang tewas terlebih dahulu ialah Ja’far bin Abu Thalib, sesudah itu Zaid bin Haritsah, dan yang terakhir ialah Abdullah bin Rawahah ini.

Berkata al-Hasan bin 'Arafah, dari Marwan bin Mu’awiyah, dari Bakkar bin Abu Marwan, dari Khalid bin Ma’dan. Katanya: “Setelah ahli syurga masuk kedalam syurga dia berkata: “Bukankah Tuhan kita telah menjanjikan bahwa kita mesti mendatangi neraka?” Lalu datang jawaban: “Kamu telah melaluinya, tetapi sedang kamu lalu itu dia tidak menyala.”

Dirawikan pula oleh Imam Ahmad dalam sebuah Hadits dari Abullah bin Mas’ud, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Akan mendatanginya sekalian manusia. Kemudian akan dikeluarkan mereka dari dalam menurut amalannya.”

Dan ada pula sebuah Hadis lain yang 
dirawikan oleh Ibnu Abi Hatim, diterima dari Abdullah bin Mas’ud juga, bahwa semua manusia akan melalui di atas “Ash-Shirath”, yaitu titian, dan mereka mendatanginya itu karena mereka akan berdiri di pinggir neraka, kemudian mereka lalulah ke atas shirath itu masing-masing menurut amalan mereka: Ada yang melaluinya laksana petir kencangnya, ada yang laksana angin, ada yang lalu laksana burung terbang, ada yang lalu sekencang kuda berlari, ada pula yang melaluinya sekencang unta berlari dan ada juga melalui­nya laksana seorang yang berjalan kaki saja, sehingga pada akhirnya ada orang yang melalui titian itu, sedang nur (cahayanya) memancar dari empu jari kaki­nya: Dia lalu di atasnya, maka titian itu bergoyang-goyang dan titian itu seakan ­akan hendak membuatnya jatuh, di sana berdiri banyak malaikat memegang cambuk berujungkan besi terjadi dari api untuk menangkap manusia.” 

Di dalam Hadis lain tersebut pula bahwa di kiri kanan berdiri pula malaikat-malaikat yang selalu berdoa: “Allahumma sallim, sallim.” (Ya Tuhan, selamatkan, selamatkan).

Dari berbagai pendapat diatas, saya (penulis) berkesimpulan bahwa seluruh manusia akan mendatangi neraka dan akan melalui/meniti diatas titian/jalan/jembatan/
shirath menuju Surga. Siapapun yang berdosa tanpa ampunan Allah maka mereka akan jatuh kedalam neraka. Dan siapa yang dosanya diampuni oleh Allah maka mereka akan dipelihara/diselamatkan oleh Allah. Cepat atau lambatnya manusia melalui titian/shirath ialah menurut amalannya di dunia. 


Ada dua penghuni nereka. Penghuni yang tetap dan penghuni tidak tetap. Penghuni tetap adalah mereka yang mati dalam keadaan kafir, menyekutukan Allah, dan dalam keadaan munafik yakni pura-pura beriman padahal di dalam hati menyembunyikan kekufuran.
Orang beriman tentu saja semuanya masuk surga, namun ada yang langsung masuk surga dan ada yang singgah dulu di dalam nereka. Orang beriman yang sempat singgah di dalam neraka adalah penghuni neraka yang tidak tetap. Mereka mutasi dari neraka ke dalam surga setelah menjalani hukuman Allah sesuai dengan tingkat dosanya.
Bagi mereka yang terjatuh dari shirath maka mereka masuk neraka. Dan mereka akan dikeluarkan dari neraka itupun secara berangsur-angsur menurut perhitungan kadar iman yang ada dalam hatinya. Mereka akan diangkat dari neraka itu berkat syafa’at dari malaikat-malaikat, Para Nabi dan orang-orang yang beriman yang diizinkan Allah. Kemudian dikeluarkanlah lebih dahulu orang yang dalam hatinya ada iman sebesar uang dinar, dan yang terakhir dikeluarkan orang yang didalam hatinya terdapat iman sebesar biji sawi (yang pernah mengucapkan: La illaha Illallah), walaupun hanya sekali seumur hidupnya, dan walaupun tidak pernah dia berbuat baik. 

Tinggallah orang-orang yang kekal didalam neraka.

وَ نَذَرُ الظَّالِمينَ فيها جِثِيًّا

“Dan akan Kami biarkan orang-orang yang zalim itu di dalam­nya, dalam keadaan berlutut.” (ujung ayat 72)
"Adapun orang-orang yang celaka, maka (tempatnya) di dalam neraka, di dalamnya mereka mengeluarkan dan menarik nafas (dengan merintih), mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki. 
(QS. Huud [11]: 106-107).

Setelah para ahli surga semuanya keluar dari neraka pindah ke surga maka Allah menutup pintu neraka dan tinggallah orang-orang yang ahli neraka yang kekal didalamnya.


Dalil-dalil lain yang berhubungan dengan surga dan neraka:
  • Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Setiap ummatku pasti akan masuk surga, kecuali yang tidak mau. Shahabat bertanya: "Ya Rasulallah, siapa yang tidak mau?" Beliau menjawab, Mereka yang mentaatiku akan masuk surga dan yang menetangku maka dia telah enggan masuk surga.
  • Dari Abi Said bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila ahli surga telah masuk surga dan ahli neraka telah masuk neraka, maka Allah SWT akan berkata, Orang yang di dalam hatinya ada setitik iman, hendaklah dikeluarkan. Maka mereka pun keluar dari neraka.
  • Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, Dikeluarkan dari neraka orang yang mengucapkan dan di dalam hatinya ada seberat biji dari kebaikan.
  • Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda tentang Allah SWT yang berfirman, Demi Izzah-Ku, demi Jala-Ku, demi Kesombongan-Ku dan demi Keagungan-Ku, Aku pasti keluarkan orang yang mengucapkan "laa illaha illallah".

Semua hadits di atas dan masih banyak lagi hadits di atas memang memberikan jamiman bahwa orang yang telah pernah mengucapkan syahadatain dengan keyakian pastilah dikeluarkan dari neraka dan masuk ke dalam surga. Hanya saja masalahnya, tidak ada jaminan bahwa sebelum masuk ke surga itu apakah akan mampir ke neraka dulu atau tidak.

Wallahu a’lam bishshawab

Senin, 23 April 2012

Hukum memelihara anjing dan berburu menggunakan anjing


Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu, bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alalihi wa sallam bersabda : “Tatkala seseorang berjalan di sebuah jalan, mendadak ia merasa sangat haus. Dia menemukan sebuah sumur lalu ia turun ke dalamnya dan minum. Kemudian ia keluar, tiba-tiba ada anjing yang menjulurkan lidahnya, dia memakan tanah karena hausnya. Maka orang tadi berkata : ” Anjing ini telah mengalami kehausan yang sangat hebat seperti yang tadi aku alami “. Lalu ia turun lagi ke dalam sumur, ia memenuhi sepatunya dengan air kemudian menggigitnya hingga naik ke atas. Kemudian ia memberi minum pada anjing dan bersyukur kepada Allah Ta’ala, maka Allah mengampuninya “. Mereka bertanya : “Ya Rasulullah, apakah kami mendapatkan pahala dalam menolong binatang ? “. Maka beliau bersabda : ” Dalam (menolong) setiap makhluk hidup ada pahalanya* ” (HR. Bukhari - Muslim)
* Dalam memberi minum setiap makhluk ada pahalanya. Hadits ini mengandung anjuran untuk berbuat baik kepada hewan yang dihormati yaitu hewan yang tidak diperintahkan untuk membunuhnya.
Di dalam satu riwayat milik Bukhari : “Maka Allah memuji perbuatannya, mengampuninya dan memasukkannya ke dalam surga “. Dan dalam riwayat Bukhari - Muslim : “Tatkala ada seekor anjing berputar-putar di atas perigi, yang hampir mati karena kehausan, tiba-tiba ia dilihat oleh seorang wanita pelacur, dari para pelacur Bani Israil. Dia langsung melepas sepatunya untuk mengambil air minum bagi anjing. Dia akhirnya memberinya minum maka dia diampuni karenanya “.




Sumber :

2.1.18.3.2 Berburu dengan Menggunakan Anjing dan Sebagainya

Kalau berburu itu dengan menggunakan anjing, atau burung elang, misalnya, maka yang diharuskan dalam masalah ini ialah sebagai berikut:
  1. Binatang tersebut harus dididik.
  2. Binatang tersebut harus memburu untuk kepentingan tuannya. Atau dengan ungkapan yang dipakai al-Quran, yaitu: Hendaknya binatang tersebut menangkap untuk kepentingan tuannya, bukan untuk kepentingan dirinya sendiri.
  3. Disebutnya asma' Allah ketika melepas.
Dasar persyaratan ini ialah sebagaimana yang dinyatakan oleh al-Quran:
"Mereka bertanya kepadamu (Muhammad!). Apakah yang dihalalkan buat mereka? Katakanlah: Telah dihalalkan kepadamu yang baik-baik dan apa-apa yang kamu ajar dari binatang-binatang penangkap yang terdidik, yang kamu ajar mereka dari apa-apa yang Allah telah mengajarkan kepadamu, maka makanlah dari apa-apa yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah asma'Allah atasnya" (al-Maidah: 4)
a) Definisi mengajar, sebagaimana yang dikenal, yaitu kemampuan si tuan untuk memberi komando dan mengarahkan, dimana kalau anjing itu diundang akan datang, kalau dilepas untuk berburu dia akan bertahan dan kalau diusir akan pergi --walaupun definisi ini ada sedikit perbedaan antara ahli-ahli fiqih dalam beberapa hal-- tetapi yang terpenting, yaitu pendidikannya itu dapat dibuktikan menurut kebiasaan yang berlaku.
b) Definisi menangkap untuk tuannya, yaitu bahwa binatang tersebut tidak makan binatang yang ditangkap itu.
Sesuai dengan sabda Rasulullah s.a.w.:
"Kalau kamu melepaskan anjing, kemudian dia makan binatang buruan itu, maka jangan kamu makan dia, sebab berarti dia itu menangkap untuk dirinya sendiri. Tetapi jika kamu lepas dia kemudian dapat membunuh dan tidak makan, maka makanlah karena dia itu menangkap untuk tuannya." (Riwayat Ahmad, dan yang sama dengan hadis ini diriwayatkan juga oleh Imam Bukhari dan Muslim)
Diantara ahli-ahli fiqih ada yang membedakan antara binatang buas sebangsa anjing dan burung sebangsa rajawali. Kalau burung itu makan sedikit dari binatang yang ditangkapnya, maka binatang tersebut boleh dimakan, tetapi apa yang dimakan oleh anjing tidak boleh dimakan.
Hikmah kedua persyaratan ini, yaitu: mendidik anjing dan menangkap untuk tuannya, adalah menunjukkan ketinggian martabat manusia dan kebersihan manusia sehingga tidak mau makan kelebihan atau sisa anjing; dan keberanian anjing itu sendiri dapat memungkinkan untuk mempermainkan jiwa-jiwa yang lemah. Tetapi kalau anjing itu terdidik dan dia menangkap untuk tuannya, maka waktu itu dia berkedudukan sebagai alat yang dipakai oleh pemburu yang tak ubahnya dengan tombak.
3). Sedang menyebut asma' Allah ketika melepas anjing, yaitu seperti menyebut asma' Allah ketika melepaskan panah, tombak atau memukulkan pedang. Dalam hal ini ayat al-Quran telah memerintah dengan tegas "dan sebutlah asma' Allah atasnya" (al-Maidah: 4). Begitu juga beberapa hadis yang sahih, yang di antaranya ialah hadisnya Adi bin Hatim.
Di antara dalil yang menunjukkan persyaratan ini, yaitu kalau ada seekor anjing berburu bersama anjing lainnya, kemudian si tuan itu memakai kedua anjing tersebut, maka binatang yang ditangkap oleh kedua anjing tersebut tidak halal.
Dalam hal.ini Adi pernah bertanya kepada Nabi sebagai berikut:
"Aku melepaskan anjingku, tetapi kemudian kudapati anjingku itu bersama anjing lain, aku sendiri tidak tahu anjing manakah yang menangkapnya? Maka jawab Nabi. Jangan kamu makan, sebab kamu menyebut asma' Allah itu pada anjingmu, sedang anjing yang lain tidak." (Riwayat Ahmad)
Kemudian kalau lupa tidak menyebut asma' Allah baik ketika memanah ataupun ketika melepas anjing, maka dalam hal ini Allah tidak mengambil suatu tindakan hukum kepada orang yang lupa dan keliru. Oleh karena itu susullah penyebutan asma' Allah itu ketika makan, sebagaimana telah terdahulu pembicaraannya dalam bab menyembelih.
Tentang hikmah menyebut asma' Allah telah kami jelaskan dalam bab penyembelihan, maka apa yang dikatakan di sana, begitulah yang dikatakan di bab ini juga.

2.3.13 Memelihara Anjing Tanpa Ada Keperluan

Termasuk yang dilarang oleh Nabi ialah memelihara anjing di dalam rumah tanpa ada suatu keperluan.
Banyak kita ketahui, ada beberapa orang yang berlebih-lebihan dalam memberikan makan anjingnya, sedang kepada manusia mereka sangat pelit. Ada pula yang kita saksikan orang-orang yang tidak cukup membiayai anjingnya itu dengan hartanya untuk melatih anjing, bahkan seluruh hatinya dicurahkan kepada anjing itu, sedang dia acuh tak acuh terhadap kerabatnya dan melupakan tetangga dan saudaranya.
Adanya anjing dalam rumah seorang muslim memungkinkan terdapatnya najis pada bejana dan sebagainya karena jilatan anjing itu.
Dimana Rasulullah s.a.w. telah bersabda:
"Apabila anjing menjilat dalam bejana kamu, maka cucilah dia tujuh kali, salah satu di antaranya dengan tanah. " (Riwayat Bukhari)
Sebagian ulama ada yang berpendapat, bahwa hikmah dilarangnya memelihara anjing di rumah ialah: Kalau anjing itu menyalak dapat menakutkan tetamu yang datang, bisa membuat lari orang-orang yang datang akan meminta dan dapat mengganggu orang yang sedang jalan.
Rasulullah s.a.w. pernah mengatakan:
"Malaikat Jibril datang kepadaku, kemudian ia berkata kepadaku sebagai berikut: Tadi malam saya datang kepadamu, tidak ada satupun yang menghalang-halangi aku untuk masuk kecuali karena di pintu rumahmu ada patung dan di dalamnya ada korden yang bergambar, dan di dalam rumah itu ada pula anjing. Oleh karena itu perintahkanlah supaya kepala patung itu dipotong untuk dijadikan seperti keadaan pohon dan perintahkanlah pula supaya korden itu dipotong untuk dijadikan dua bantal yang diduduki, dan diperintahkanlah anjing itu supaya dikeluarkan (Riwayat Abu Daud, Nasa'I, Tarmizi dan Ibnu Hibban)
Anjing yang dilarang dalam hadis ini hanyalah anjing yang dipelihara tanpa ada keperluan.

2.3.14 Memelihara Anjing Pemburu dan Penjaga, Hukumnya Mubah

Adapun anjing yang dipelihara karena ada kepentingan, misalnya untuk berburu, menjaga tanaman, menjaga binatang dan sebagainya dapat dikecualikan dari hukum ini. Sebab dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim dan lain-lain, Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirat." (Riwayat Jamaah)
Berdasar hadis tersebut, sebagian ahli fiqih berpendapat, bahwa larangan memelihara anjing itu hanya makruh, bukan haram, sebab kalau sesuatu yang haram samasekali tidak boleh diambil/dikerjakan baik pahalanya itu berkurang atau tidak.
Dilarangnya memelihara anjing dalam rumah, bukan berarti kita bersikap keras terhadap anjing atau kita diperintah untuk membunuhnya. Sebab Rasulullah s.a.w. bersabda:
"Andaikata anjing-anjing itu bukan umat seperti umat-umat yang lain, niscaya saya perintahkan untuk dibunuh." (Riwayat Abu Daud dan Tarmizi)
Dengan hadis tersebut Nabi mengisyaratkan kepada suatu pengertian yang besar dan realita yang tinggi sekali nilainya seperti halnya yang ditegaskan juga oleh al-Quran:
"Tidak ada satupun binatang di bumi dan burung yang terbang dengan dua sayapnya, melainkan suatu umat seperti kamu juga." (al-An'am: 38)
Rasulullah pernah juga mengkisahkan kepada para sahabatnya tentang seorang laki-laki yang menjumpai anjing di padang pasir, anjing itu menyalak-nyalak sambil makan debu karena kehausan. Lantas orang laki-laki tersebut menuju sebuah sumur dan melepas sepatunya kemudian dipenuhi air, lantas minumlah anjing tersebut dengan puas.
Setelah itu Nabi bersabda:
"Karena itu Allah berterimakasih kepada orang yang memberi pertolongan itu serta mengampuni dosanya." (Riwayat Bukhari)

2.3.15 Pengetahuan Ilmu Modern Tentang Memelihara Anjing

Barangkali akan kita jumpai di tempat-tempat kita ini beberapa orang yang sedang asyik terhadap Barat, sehingga mereka menganggap Barat itu mempunyai kehalusan budi dan perikeimanusiaan yang tinggi serta menaruh kasih-sayang kepada semua binatang yang hidup. Mereka menganggapnya, bahwa Islam itu bersikap keras terhadap binatang yang dapat dipercaya, tunduk dan beramanat.
Kepada mereka ini akan kami bawakan suatu artikel ilmiah yang sangat berharga sekali, ditulis oleh seorang sarjana spesialis dari Jerman. Artikel tersebut menjelaskan betapa bahayanya yang akan ditimbulkan karena memelihara anjing. Ia mengatakan: "Bertambahnya musibah yang diderita umat manusia pada tahun terakhir yang disebabkan oleh anjing, memaksa kita untuk memperhatikan secara khusus tentang betapa bahaya yang nampak sekali yang disebabkan oleh anjing, lebih-lebih situasinya bukan terbatas karena memelihara itu ansich, tetapi sampai kepada bermain-main dan menciumi serta mengusap-usap anjing dengan tangan oleh anak-anak kecil dan orang-orang dewasa. Bahkan banyak sekali anjing-anjing itu menjilat bekas bekas makanan yang ada di piring orang tempat menyimpan makanan dan minuman manusia."
Kebiasaan-kebiasaan jelek yang kami sebutkan di atas akan sangat bertentangan dengan perasaan yang sehat dan tidak mungkin dapat diterima oleh kesopanan manusia. Lebih lebih persoalan ini sangat kontradiksi dengan kebersihan dan kesehatan. Tetapi kami tidak akan membicarakan persoalan ini ditinjau dari segi tersebut, karena telah menyimpang dari pokok persoalan yang sedang dibahas dalam studi ilmiah ini. Biarlah itu kita serahkan kepada masalah pendidikan budi-pekarti dan pendidikan jiwa untuk menentukannya.
Di sini akan kita tinjau dari segi kesehatan --dan itulah yang kami anggap sangat urgen dalam pembahasan ini-- sebab bahaya yang sangat mengancam kesehatan manusia dan kehidupannya yang disebabkan memelihara anjing tidak boleh dianggap remeh. Banyak orang yang terpaksa harus mengorbankan uang yang tidak sedikit karena digigit oleh anjing, apabila cacing pita anjing itu justru yang menyebabkan penyakit yang berkepanjangan. Bahkan tidak kurang juga penderita yang akhirnya menemui ajalnya.
Cacing ini bentuknya sangat kecil sekali, dan disebut cacing pita anjing. Cacing ini akan tampak pada diri manusia dalam bentuk jerawat. Cacing ini terdapat juga pada binatang-binatang lain terutama babi, tetapi pertumbuhannya tidak secepat cacing pita anjing. Terdapat juga pada anak-anak anjing hutan dan serigala, tetapi jarang ada pada kucing.
Cacing pita anjing ini berbeda sangat dengan cacing-cacing pita lainnya, dan sangat kecil sekali, sehingga hampir-hampir tidak dapat dilihat, dan tidak dikira dia itu hidup kecuali setelah beberapa tahun lamanya
Selanjutnya Dr. Graard Pentsmar menulis artikel tersebut berkata: Perkembangan tumbuhnya cacing pita anjing ini dalam ilmu hewan ada beberapa keanehan tersendiri, misalnya satu telur dapat menumbuhkan kepala-kepala casing pita yang banyak sekali dengan membawa bisul-bisul (jerawat) yang timbul karena cacing tersebut. Telur-telur ini akan memungkinkan untuk menumbuhkan jerawat-jerawat yang berbeda-beda pula. Demikianlah, bahwa kepala-kepala cacing yang ditumbuhkan karena bisul-bisul itu akan berubah menjadi cacing-cacing pita lagi yang dapat terbentuk dengan sempurna dan berkembang dalam usus-usus anjing.
Cacing-cacing ini tidak dapat tumbuh pada diri manusia dan hewan, melainkan berupa jerawat-jerawat dan bisul-bisul baru yang satu lama lain sangat berbeda dengan cacing pita itu sendiri. Bisul yang terdapat pada binatang tidak bisa lebih dari sebesar kepal, dan itupun sebenarnya sangat jarang sekali. Justru itu kalau diperhatikan, bahwa timbangan hati akan bisa bertambah yang kadang-kadang tambahnya itu mencapai 5 sampai 10 kali dari berat hati biasa. Tetapi bisul yang ada pada manusia bisa mencapai sebesar kepal tangan atau sebesar kepala anak kecil dan penuh dengan nanah yang beratnya 10 sampai 20 kati.
Kebanyakan bisul ini menyerang hati manusia dan akan nampak dalam bentuknya yang berbeda-beda, tetapi, kebanyakan kemudian pindah pada paru-paru, lengan, limpa dan anggota yang lain. Semua ini dapat berubah bentuk maupun keadaannya dengan perubahan yang besar sekali, sehingga dalam waktu relatif pendek sukar untuk dapat dibedakan dari yang biasa.
Walhasil, bahwa bisul ini kalau sampai timbul sangat mengancam kesehatan dan hidupnya si penderita dan berat untuk kita bisa mengetahui perkembangan sejarah hidupnya, membiaknya dan membentuknya. Sampai hari ini belum ada jalan untuk mengobatinya. Cuma kadang-kadang cacingcacing ini akan mati dengan sendirinya dan kadang-kadang justru bahan-bahan yang tidak dapat diterima oleh tubuh itu sendiri yang bekerja untuk membinasakan kuman-kuman tersebut. Menurut penyelidikan yang mutakhir, bahwa tubuh manusia yang dalam keadaan seperti ini justru menjadi bahan obat untuk melawan kuman tersebut serta mematikan bekerjanya racun.
Dan yang sangat menyedihkan, bahwa matinya cacing-cacing itu jarang sekali tidak meninggalkan pengaruh dan menimbulkan bahaya, dibandingkan dengan lainnya. Lebih-lebih cara untuk memberantas penyakit ini dengan jalan kimia tidak lagi berguna. Satu-satunya jalan ialah dengan operasi. Lama tidak dioperasi si penderita tidak akan dapat lolos dari mara-bahaya. Yakni pengobatan cara lain tidak lagi berguna.
Sebab-sebab ini semua, memaksa kita untuk berbuat cara-cara yang mungkin guna memberantas penyakit yang sangat berbahaya demi melindungi manusia dari bahaya yang datangnya misterius itu.
Prof. Dr. Nawalr dalam analisanya tentang bangkai di Jerman, mengatakan: Bahwa di Jerman penderitaan yang dialami oleh umat manusia yang disebabkan bisul cacing pita anjing tidak kurang dari 1% atau lebih. Sedang negara-negara lain yang diserang penyakit ini, yaitu di bagian selatan Nederland, Daimasia, Krim, Islandia, Tenggara Australia, propinsi Frisland di negeri Belanda dimana anjing-anjing selalu dipakai untuk menarik, maka penderitaan yang ditimbulkan karena cacing pita tidak kurang dari 12%. Sedang di Islandia sendiri antara 43% penduduk negara tersebut yang menderita karena bisul cacing pita.
Kalau kita sudah tahu betapa kerugian yang akan menimbulkan makanan manusia yang ditimbulkan oleh binatang yang membahayakan ini sampai kepada bahaya yang mengancam kesehatan manusia karena adanya cacing pita itu, maka tidak seorang pun yang akan menentang, bahwa menjauhkan binatang ini adalah termasuk salah satu keharusan, demi menjaga dan melindungi makanan rakyat. Lebih-lebih segi-segi yang mungkin dapat menyelamatkannya hingga kini masih sangat mengkawatirkan. Dari saat ke saat, wabah ini akan menular.
Jalan yang paling ampuh untuk memberantas wabah ini ialah kita harus bekerja dengan giat untuk mengurung cacing pita ini hanya pada anjing dan dijaga jangan sampai tersebar luas. Hal ini kita tempuh, justru kita tidak lagi mampu untuk melarang orang jangan memelihara anjing samasekali ... Dan jangan dilupakan juga kita harus mengobati anjing itu sendiri, yaitu dengan jalan menghilangkan cacing pitanya yang terdapat dalam usus-ususnya itu. Caranya ialah mengoperasi anjing-anjing tersebut, dan ini telah biasa dilakukan terhadap anjing pelacak dan penjaga.
Dan demi menjaga kesehatan dan kelangsungan hidup manusia, dapat juga kiranya dijaga dengan teliti sekali, jangan bermain-main dan berdekat-dekat dengan anjing. Begitu pula anak-anak supaya tidak membiasakan bergaul dengan anjing, jangan biarkan tangannya dijilat anjing dan jangan diperkenankan anjing-anjing itu tinggal di tempat bermainnya anak-anak. Sebab sangat disesalkan, sering kita lihat ada beberapa anjing yang berkeliaran di tempat-tempat olahraga anak-anak.
Disamping itu harus disediakan pula bejana-bejana khusus untuk makanan anjing. Jangan dibiarkan anjing-anjing itu menjilat piring-piring yang biasa dipakai makan manusia. Jangan pula dibiarkan anjing-anjing itu keluar-masuk di kedai-kedai makanan, pasar-pasar umum, warung-warung dan sebagainya. Dan semua orang pun harus mengambil bagian khusus untuk menghindarkan anjing dari apa saja yang bersentuhan dengan makanan dan minuman manusia.
Dengan demikian, maka kita pun tahu betapa Nabi Muhammad melarang kita untuk bergaul dengan anjing dan memperingatkan kita jangan sampai bejana-bejana kita itu dijilat oleh anjing serta melarang memelihara anjing, kecuali karena diperlukan. Betapa pula sesuainya ajaran Muhammad dengan pengetahuan modern dan ilmu kedokteran yang mutakhir!
Dalam hal ini kami tidak akan memperpanjang perkataan, kiranya cukup apa yang dikatakan al-Quran:
"Muhammad tidak berbicara yang keluar dari hawa nafsunya. Tidak lain yang dikatakan itu melainkan wahyu yang diwahyukan." (an-Najm: 3-4)
====================================================
Tentang jilatan anjing pada baju/kulit kita coba lihat kemari, krn sudah dibahas dengan dalilnya:http://thetrueideas.multiply.com/journal/item/599/Ketika_Kita_Dijilat_Anjing

======================================================
Ini ada lagi tentang anjing, dari sebuah tanya jawab dihttp://bincang.net/forum/showthread.php?t=55833&highlight=samak
Kebetulan ada dalil-dalilnya dan membahas mana dalil yang lemah dan mana yang kuat, jadi bisa saya sertakan disini :

Adakah anjing najis?
Dalam sebuah hadisnya Rasulullah S.A.W bersabda:

"Apabila seekor anjing minum dalam bekas salah seorang daripada kamu, maka basuhlah ia tujuh kali."

Hadis ini dikeluarkan oleh al-Bukhari, Muslim dan lain-lain, lihat Shahih al-Bukhari – no: 172. Dalam riwayat-riwayat lain diterangkan bahawa salah satu basuhan hendaklah bersama dengan tanah. Sebahagian riwayat menyebut basuhan kali pertama, sebahagian lagi kali terakhir dan sebahagian lagi kali ke-lapan. Yang rajih (kuat) adalah basuhan kali pertama kerana keterpeliharaan riwayat-riwayatnya. [Ibn Hajar al- `Asqalani – Fath al-Bari bi Syarh Shahih al Bukhari (tahqiq Bin Baz; Dar al-Fikr, Beirut), jld. 1, ms. 369-370 dan al-Albani – Irwa' al-Ghalel fi Takhrij Ahadith Manar al-Sabil (Maktab al-Islami, Beirut 1985), jld 1, ms 62]

Berdasarkan hadis ini wujud dua pendapat tentang kenajisan anjing. Pendapat pertama berkata anjing adalah najis keseluruhannya manakala pendapat kedua berkata ianya tidak najis keseluruhannya. Perinciannya adalah seperti berikut:

Pendapat pertama dan dalil-dalilnya: 

Pendapat pertama menyatakan bahawa seluruh anjing sama ada kecil atau besar adalah najis. Ini adalah pendapat mazhab al-Syafi`iy dan Hanbali. [Wahbah al-Zuhaili – Fiqh al-Islami wa Adilatuhu (Dar al- Fikr, Damsyik 1994), jld. 1, ms. 305] Dalil mereka adalah seperti berikut:

Dalil pertama adalah berdasarkan kaedah qiyas:

Sabda Rasulullah S.A.W untuk membasuh bekas yang diminum oleh anjing adalah dalil bagi menunjukkan najisnya lidah, air liur dan mulut anjing. Memandangkan lidah dan mulut adalah anggota utama haiwan dan ia dikategorikan sebagai najis maka sudah tentu lain-lain anggotanya -yakni seluruh badannya – adalah najis juga. Lebih dari itu air liur anjing terhasil daripada peluhnya sendiri, maka jika peluh yang keluar dari mulut (yakni air liur) adalah najis maka sudah tentu peluh yang keluar daripada seluruh badannya adalah najis juga. Maka dengan itu seluruh badan anjing adalah najis.

Dalil kedua adalah berdasarkan sebuah hadis:

Bahawasanya Rasulullah S.A.W diundang ke rumah satu kaum lalu baginda memenuhi undangan tersebut, kemudian baginda diundang ke rumah satu kaum yang lain namun tidak baginda memenuhinya. Lalu ditanya kepada baginda kenapa? Baginda menjawab: "Sesungguhnya pada rumah si fulan itu ada anjing." Lalu dikatakan kepada baginda: "Dalam rumah si fulan (undangan pertama) ada kucing. Baginda menjawab: "Sesungguhnya kucing bukan najis."

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam al-Daruquthni dan al-Hakim.

Berdasarkan hadis ini difahami bahawa anjing adalah najis (berbeza dengan kucing yang bukan najis).

Pendapat kedua dan dalil-dalilnya. 

Pendapat kedua menyatakan bahawa anjing tidak najis seluruhnya, demikian yang masyhur daripada Mazhab Maliki. Mazhab Hanafi berpendapat seumpama kecuali terhadap mulut, air liur dan tahi anjing, ketiga-tiga ini mereka kategorikan sebagai najis. [Wahbah al-Zuhaili – Fiqh al-Islami wa Adilatuhu, jld. 1, ms. 305]

Mazhab Maliki berpendapat suruhan Rasulullah S.A.W untuk membasuh bekas yang diminum oleh anjing bukanlah disebabkan oleh kenajisan mulut, lidah dan air liur anjing tetapi disebabkan kepada ketaatan kepada Allah semata-mata (ta'abudi).

Mereka berpendapat sedemikian dengan merujuk kepada lain-lainhadis Rasulullah s.a.w. yang membenarkan penggunaan anjing terlatih untuk berburu dan tiadalah seekor anjing memburu dan membunuh mangsanya melainkan melalui gigitan mulutnya. Haiwan yang ditangkap oleh anjing
buruan tersebut adalah tetap suci untuk dimakan seluruhnya
berdalilkan firman Allah Subhanahu wa Ta`ala:

Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad): "Apakah (makanan) yang dihalalkan bagi mereka?" Bagi menjawabnya katakanlah: "Dihalalkan bagi kamu (memakan) yang lazat-lazat serta baik, dan (buruan yang ditangkap oleh) binatang-binatang pemburu yang telah kamu ajar (untuk berburu) mengikut cara pelatih-pelatih binatang pemburu. Kamu mengajar serta melatihnya (adab peraturan berburu) sebagaimana yang telah diajarkan Allah kepada kamu. Oleh itu makanlah dari apa yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah nama Allah atasnya. [Surah al-Maidah 5:04] 
Berdasarkan gabungan dalil-dalil ayat di atas dan hadis-hadis yang membenarkan penggunaan anjing terlatih untuk memburu, mazhab Maliki berpendapat bahawa mulut, lidah dan air liur anjing bukanlah najis.

Sedikit berbeza adalah mazhab Hanafi di mana mereka berpendapat anjing bukan najis namun mulut, lidah dan air liurnya adalah najis dengan merujuk secara zahir kepada hadis yang pertama di atas.

Pendapat yang rajih (kuat): 
Pendapat yang dianggap rajih (terkuat) adalah pendapat yang kedua. Sebab-sebabnya adalah seperti berikut:

Pertama:

Kaedah qiyas yang digunakan untuk menghukum seluruh anjing sebagai najis adalah qiyas yang lemah.

Ini kerana asal pengusulkan kaedah qiyas adalah bagi mencari hukum terhadap kes baru yang tidak wujud pada zaman turunnya wahyu – al- Qur'an dan al-Sunnah. `Illat atau sebab bagi kes yang baru tersebut dikaitkan secara analogi kepada satu kes yang sudah sedia wujud pada zaman penurunan wahyu.

Menggunakan qiyas untuk menghukum keseluruhan anjing sebagai najis tidak dianggap kuat kerana anjing pada asalnya sudah wujud pada zaman turunnya wahyu. Bererti ia bukanlah kes yang baru. Apabila sesuatu kes itu sudah sedia wujud di zaman penurunan wahyu dan tidak ada wahyu yang menerangkan hukumnya, bererti sememangnya Allah tidak bermaksud untuk menurunkan apa-apa hukum ke atasnya.

Apabila tiada hukum yang diturunkan maka ia kembali kepada kedudukan yang asal, iaitu halal/harus/bersih. Firman Allah:

“Dia lah (Allah) yang menjadikan untuk kamu segala yang ada di bumi.” [al-Baqarah 2:29]

“Dan Ia memudahkan untuk (faedah dan kegunaan) kamu, segala yang ada di langit dan yang ada di bumi, (sebagai rahmat pemberian) daripadaNya; sesungguhnya semuanya itu mengandungi tanda-tanda (yang membuktikan kemurahan dan kekuasaanNya) bagi kaum yang memikirkannya dengan teliti.” [Al-Jatsiyah 45:13] 

Tidakkah kamu memperhatikan bahawa Allah telah memudahkan untuk kegunaan kamu apa yang ada di langit dan yang ada di bumi, dan telah melimpahkan kepada kami nikmat-nimatNya yang zahir dan yang batin? Dalam pada itu, ada di antara manusia orang yang membantah mengenai (sifat-sifat) Allah dengan tidak berdasarkan sebarang pengetahuan atau sebarang petunjuk; dan tidak juga berdasarkan mana-mana Kitab Allah yang menerangi kebenaran. [Luqman 31:20]

Kesimpulannya, anjing adalah haiwan yang sedia wujud pada zaman Rasulullah S.A.W. Apabila tiada ketentuan hukum diturunkan dalam persoalan najis atau tidaknya anjing, bererti hukum anjing kembali kepada yang asal, iaitu ia adalah haiwan yang tidak najis.

Kedua:

Hadis yang menerangkan keengganan Rasulullah S.A.W memenuhi undangan kerana ada anjing di dalam rumah adalah lemah (dha`if). 
Syaikh `Adl Ahmad `Abd al-Mawjud dan Syaikh `Ali Muhammad Ma'wudh dalam semakan mereka ke atas kitab Sunan al-Daruquthni (Dar al- Ma'refah, Beirut 2001), jld. 1, ms 171 telah mentakhrij hadis tersebut dan ia dapat diringkaskan sebagai:

"Dikeluarkan oleh Ahmad (2/442), al-Hakim (1/183), al-`Uqaili dalam al-Dhu`afa' (3/386) dan al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra (1/151); setiapnya daripada jalan `Isa bin al-Nusayyab, daripada Abi Zur'ah, daripada Abi Hurairah.

Berkata al-Hakim: Dan `Isa bin al-Musayyab berseorangan daripada Abi Zur'ah kecuali bahawasanya beliau benar (shaduq) dan tidak tidak dicela secara pasti. Namun ini kemudiannya diikuti dengan komentar al- Zahabi: "Berkata Abu Daud (tentang `Isa bin al-Musayyab): Dha'if.
Berkata Abu Hatim: Tidaklah dia kuat.

Diriwayatkan oleh al-`Uqaili daripada Yahya bin Ma'in bahawa dia berkata: `Isa bin al-Musayyab dha'if.

Berkata al-Haitsami di dalam al-Majma' (4/4: Diriwayatkan oleh Ahmad dan di dalam (sanadnya) terdapat `Isa bin al-Musayyab, dinilai terpercaya (thiqah) oleh Abu Hatim dan dha'if oleh selainnya. (Ini tidak benar) kerana Abu Hatim tidak menilai beliau thiqah, beliau hanya berkata tentangnya dalam al-Jarh wa al-Ta'dil (6/288): Dianggap shaduq akan tetapi kuat."

Demikian takhrij oleh Syaikh `Adl Ahmad `Abd al-Mawjud dan Syaikh `Ali Muhammad Ma'wudh.

Al-Daruquthni dan al-Baihaqi menilai `Isa bin al-Musayyab sebagai "shalih al-Hadis." Akan tetapi dalam ilmu hadis sedia diterangkan bahawa apabila bertembung celaan dan pujian, hendaklah diunggulkan celaan tersebut.

Oleh kerana itu Syaikh Syu'aib al-Arna'uth dan rakan-rakan dalam semakan mereka ke atas Sunan al-Daruquthni (Muassasah al-Risalah, Beirut 2004), jld 1, ms 103 telah mengkategorikan hadis ini sebagai: "Hadis Dha'if."

Kesimpulannya, hadis ini dha'if dan tidak boleh dijadikan sumber dalil dalam perkara hukum. 

Ketiga:

Hadis yang dijadikan dalil dalam Mazhab al-Syafi'iy berakhir dengan lafaz: "Sesungguhnya kucing bukan najis." Lafaz ini sebenarnya tidak wujud di dalam mana-mana kitab hadis yang meriwayatkan hadis tersebut.

Lafaz yang terdapat dalam Sunan al-Daruquthni adalah:

Rasulullah S.A.W pernah datang ke rumah satu kaum daripada kalangan orang-orang Anshar namun baginda enggan masuk rumah mereka. Ini menimbulkan kegelisahan ke atas mereka (tuan rumah) lalu mereka bertanya: "Ya Rasulullah, anda datang ke rumah si fulan tetapi anda enggan pergi ke rumah kami." Maka baginda menjawab: "Ini kerana rumah kamu ada anjing." Mereka berkata: "Akan tetapi pada rumah mereka ada kucing." Rasulullah menjawab: "Kucing adalah sejenis binatang buas (yakni tidak tetap penjagaannya, sering merayau-rayau)."
Oleh kerana itu al-Hafiz al-`Iraqi telah berkata: "Seandainya sabit tambahan ini (yakni "Sesungguhnya kucing bukan najis."), ia telah menjadi sumber pendalilan yang masyhur. Akan tetapi ianya tidak dikenali asal usulnya di dalam mana-mana kitab hadis yang sedia ada. Padahal hadis ini diriwayatkan dengan tambahannya oleh Imam Ahmad, dalam musnadnya, al-Daruquthni dalam sunannya dan al-Hakim dalam mustadraknya daripada riwayat `Isa bin al-Musayyab daripada Abi Zur'ah daripada Abi Hurairah, kecuali mereka tidak menyebut dalam (kitab-2 mereka) lafaz: "Sesungguhnya kucing bukan najis."

Sesunguhnya yang disebut adalah sabda Nabi S.A.W: "Kucing adalah sejenis binatang buas."

Dan berkata al-Daruquthni sesudah mengeluarkan hadis tersebut: "'Isa bin al-Musayyab Shalih al-Hadis." Dan berkata al-Hakim: "Hadis ini sahih isnad dan tidak dikeluarkan (oleh al-Bukhari atau Muslim) dan `Isa bin al-Musayyab berseorangan daripada Abi Zur'ah, akan tetapi (tak mengapa) kerana dia benar (shaduq) dan tidak dicela secara pasti."

Saya (al-Hafiz al-Iraqi) berkata: Bahkan yang benar dia telah dicela oleh Ibn Ma'in, dan Abu Daud dan al-Nasa'iy dan Ibn Hibban, dan oleh al-Daruquthni sendiri di tempat yang lain.

Sekian al-Hafiz al-`Iraqi daripada kitabnya: Thahr al-Tastrib bi Syarh al-Taqrib al-Asanid wa Tartib al-Masanid (Dar al-Fikr, Beirut), jld. 2, ms 123).

Oleh itu kesimpulannya hadis yang dijadikan dalil kenajisan anjing tertolak dari dua sudut:
pertama adalah kelemahan sanadnya manakala kedua adalah tambahan lafaz "Sesungguhnya kucing bukan najis" sebenarnya tidak wujud dalam mana-mana kitab hadis. 

Berdasarkan tiga sebab di atas, maka yang rajih (kuat) ialah pendapat kedua, iaitu anjing tidak najis termasuklah air liurnya. Hadis yang menyuruh menyucikan bekas yang dijilat oleh anjing tidak semestinya bererti jilatan anjing itu najis, sebagaimana kita manusia juga disuruh berwudhu' dan bertayamum – suruhan ini tidaklah bererti kita najis. Akan tetapi ia adalah ketaatan kita kepada perintah Allah dan Rasul-Nya semata-mata. 
Inilah juga merupakan pendapat Syaikh Yusuf al-Qaradhawi. Setelah mengkaji dalil masing-masing mazhab, beliau menulis:

"Di antara yang najis ialah air liur anjing. Disebut dalam Shahih al- Bukhari dan Muslim daripada Abu Hurairah, bahawa Rasulullah S.A.W bersabda: Apabila seekor anjing minum dalam bekas salah seorang daripada kamu, maka basuhlah ia tujuh kali.
Ini juga sebagaimana telah ditetapkan menurut hadis keduanya (al- Bukhari dan Muslim) dan selain keduanya daripada hadis Abdullah bin Mughaffal tentang kenajisannya. Dengan demikian, jelaslah tentang najisnya air liur anjing itu.

Bahkan, di sana ada beberapa fuqaha yang menyebutkan tentang kenajisan semua anggota tubuh anjing. Padahal tidak ada dalil yang menunjukkan hal ini baik dari Al-Quran maupun sunnah Rasulullah.Sedangkan pengambilan dalil tentang dijilat atau minumnya anjing dari tempat air, maka itu khusus untuk sesuatu yang dijilat saja. Tidak ada yang menunjukkan pada kenajisan anjing secara keseluruhan: daging, tulang, darah, bulu, dan keringat. Sedangkan mengqiyaskan ini dengan jilatan anjing, adalah bentuk qiyas yang sangat jauh sekali, sebagaimana disebut oleh Imam As-Syaukani.
Khususnya jika dikaitkan dengan hadits Abdullah bin Umar: Anjing masuk dan keluar di masjid pada .masa Rasulullah dan para sahabat tidak memercikkan air apa pun. (Hadis riwayat al-Bukhari dan Abu Dawud). 
Ada juga sebagian yang lain yang mengatakan tentang kesucian semua anggota tubuh anjing dan mengatakan, Sesungguhnya dicucinya tempat yang dijilat anjing adalah masalah yang bersifat ibadah (ta'abbudi), yang hikmahnya hanya Allah yang tahu. Sedangkan yang wajib kita lakukan adalah mengamalkan apa yang ada di dalam nash walaupun kita tidak mengetahui hihmahnya. Ini adalah madzhab Imam Malik.

Imam Malik berhujah bahwa Allah membolehkan makan dari hasil buruan anjing tanpa memerintahkan kita untuk mencucinya. Sebagaimana yang Allah Ta'ala firmankan: Mereka bertanya kepadamu (wahai Muhammad): "Apakah (makanan) yang dihalalkan bagi mereka?" Bagi menjawabnya katakanlah: "Dihalalkan bagi kamu (memakan) yang lazat-lazat serta baik, dan (buruan yang ditangkap oleh) binatang-binatang pemburu yang telah kamu ajar (untuk berburu) mengikut cara pelatih-pelatih binatang pemburu. Kamu mengajar serta melatihnya (adab peraturan berburu) sebagaimana yang telah diajarkan Allah kepada kamu. Oleh itu makanlah dari apa yang mereka tangkap untuk kamu dan sebutlah nama Allah atasnya. [al-Maidah 5:04] 
Sedangkan saya sendiri (al-Qaradhawi) cenderung pada pendapat Imam Malik bahwa semua yang hidup adalah suci. Demikianlah juga dengan anjing. Dalam zatnya dia suci. Oleh sebab itulah, dibolehkan bagi kita untuk memakan hasil buruannya. Dan perintah Nabi untuk mencuci apa yang dijilat anjing adalah sesuatu yang bersifat ta'abbudi. Sedangkan penemuan ilmu moden tentang sesuatu yang menyangkut air liur anjing bahwa di dalamnya ada penyakit-penyakit, kemungkinan penemuan selanjutnya akan lebih mengejutkan."

Sekian al-Qaradhawi dalam bukunya yang terbaru – Fiqh al-Thaharah (edisi Indonesia atas judul yang sama, al-Kautsar, Jakarta 2004), ms. 21-22. Perhatikan juga bahawa kata-kata terakhir al-Qaradhawi tentang kajian ilmu kedoktoran – sama ada berpenyakit atau tidak air liur anjing – merupakan pendapat beliau yang terbaru, membatalkan pendapat beliau yang lama dalam al-Halal wa al-Haram fi al-Islam.

Seterusnya timbul persoalan – Jika anjing tidak najis, haruskah kita mencuci jilatannya jika ia menjilat kita atau perkakas kita?

Jawapannya ya, berdasarkan hadis Rasulullah S.A.W yang menyuruh kita mencuci jilatan anjing. Kita mencucinya bukan kerana ia najis tetapi kerana taat kepada perintah Rasulullah S.A.W. 

Kemudian, apakah cucian tersebut wajib dengan tujuh kali basuhan diawali dengan campuran tanah atau boleh dicuci dengan apa sahaja yang bersifat menyucikan? Di sini para fuqaha berbeza pendapat sama ada boleh menggunakan sabun bagi menggantikan tanah. Syaikh al- Qaradhawi dalam bukunya Fiqh al-Thaharah, ms 61-63 menerangkan bahawa sebahagian fuqaha Syafi`iyyah dan Hanabilah kontemporer membolehkan penggunaan sabun. Bahkan Mazhab Maliki mengatakan penggunaan tanah/debu adalah tidak wajib, ia sunnah sahaja.

Pendapat yang dipertengahan lagi mendekati hadis-hadis Rasulullah S.A.W ialah mencuci jilatan anjing dengan tujuh kali basuhan diawali dengan campuran tanah. Akan tetapi jika tidak ditemui tanah atau pada saat itu tidak sesuai untuk menggunakan tanah maka dibolehkan menggunakan sabun atau apa jua yang sifatnya menyucikan. Ini kerana mencuci jilatan anjing ialah duduk dalam bab ketaatan kepada perintah syari`at dan ketaatan ini adalah berdasarkan kemampuan setiap individu berdasarkan kesenangan dan kesukaran yang dihadapinya. Jika menghadapi kesukaran untuk mentaatinya maka syari`at memberi kelonggaran sekadar mana yang perlu.
Allah Subhanahu wa Ta`ala berfirman: "Oleh itu bertaqwalah kamu kepada Allah sedaya upaya kamu; dan dengarlah (akan pengajaran- pengajaranNya) serta taatlah (akan perintah-perintahNya)." [al- Taghabun 64:16]

Sabda Rasulullah S.A.W:


"Apa sahaja yang aku larang kamu daripadanya maka tinggalkanlah ia dan apa sahaja yang aku perintahkan kamu dengannya maka lakukanlah ia sedaya upaya kamu." [Shahih Muslim no: 1337, Hadis 40 Imam al-Nawawi, # 9]

==========================================================
Asslaamulaikum Warohmatullahi wabarokatuh.
Ustadz, saya mohon penjelasan tentang dasar hukum haramnya anjing, karena dalam QS Al-Maidah ayat ke 3 hanya menjelaskan tentang daging babi. Lalu bagaimana halnya dengan kisah Ashhabul Kahfi yang membawa anjing dalam persembunyiannya. Demikian pertannyaan saya. Jazakallah khoiron katsiro atas jawaban Ustadz.
Sribudi_sgt
sribudi_sgt

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, 
Hukum yang terkait dengan najisnya air liur anjing bukan didasarkan pada ayat Al-Quran tetapi didasarkan dari sunnah nabawiyah. Kalau anda cari di dalam Al-Quran, tidak akan didapat dalilnya.
Tetapi di luar Al-Quran, kita punya sumber syariah yang lain, yaitu Sunnah Nabawiyah. Sunnah nabawiyah adalah semua perbuatan, perkataan dan hal yang didiamkan oleh Rasulullah SAW.
Sama dengan Al-Quran, kedudukan sunnah nabawiyah pada hakikatnya adalah wahyu dari Allah juga, tetapi beda format dibandingkan dari Al-Quran. Tidak boleh kita membedakan dalil yang terdapat yang ada di dalam Al-Quran dengan dalil yang terdapat di dalam hadits.
Bukankah di dalam Al-Quran tidak pernah disebutkan bahwa dalam sehari semalam kita wajib shalat sebanyak lima kali dan 17 rakaat? Bukankah di dalam Al-Quran juga tidak disebutkan najisnya (maaf) kotoran manusia dan juga air kencing? Lalu kalau tidak disebutkan di dalam Al-Quran, apakah kita akan bilang bahwa air kencing dan kotoran manusia itu suci boleh dimakan? Dan apakah kita akan mengatakan bahwa kalau seseorang habis buang air kecil dan besar, boleh langsung solat hanya karena di dalam Al-Quran tidak disebutkan kenajisannya?
Dalam memahami syariah Islam, kita diharamkan hanya berdalil pada Al-Quran saja tanpa melihat kepada sunnah nabawiyah. Kufur kepada sunnah nabawiyah sama saja artinya dengan kufur kepada Al-Quran. Karena sunnah nabawiyah itu bersumber dari wahyu Allah SWT juga.
Dalil Najisnya Air Liur Anjing
Adapun dalil dari sunnah yang telah diterima semua ulama tentang najisnya air liur anjing adalah sebagai berikut:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Bila seekor anjing minum dari wadah milik kalian, maka cucilah 7 kali. (HR Bukhari 172, Muslim 279, 90).
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: إذا شرب الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعا. متفق عليه
ولأحمد ومسلم: طهور إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبع مرات أولاهن بالتراب
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Sucinya wadah kalian yang dimasuki mulut anjing adalah dengan mencucinya 7 kali." Dan menurut riwayat Ahmad dan Muslim disebutkan salahsatunya dengan tanah." (HR Muslim 279, 91, Ahmad 2/427)
Maka seluruh ulama sepakat bahwa air liur anjing itu najis, bahkan levelnya najis yang berat (mughallazhah). Sebab untuk mensucikannya harus dengan air tujuh kali dan salah satunya dengan menggunakan tanah.
Siapa yang menentang hukum ini, maka dia telah menentang Allah dan rasul-Nya. Sebab Allah SWT dan Rasulullah SAW telah menegaskan kenajisan air liur anjing itu.
Khilaf Dalam Penetapan Najisnya Tubuh Anjing
Seluruh ulama telah membaca hadits-hadits di atas, tentunya mereka semua sepakat bahwa air liur anjing itu najis berat.
Namun yang disepakati adalah kenajisan air liurnya. Lalu bagaimana dengan kenajisan tubuh anjing, dalam hal ini umumnya ulama mengatakan bahwa karena air liur itu bersumber dari tubuh anjing, maka otomatis tubuhnya pun harus najis juga. Sangat tidak masuk akal kalau kita mengatakan bahwa wadah air yang kemasukan moncong anjing hukumnya jadi najis, sementara tubuh anjing sebagai tempat munculnya air liur itu kok malah tidak najis.
Namun kita akui bahwa ada satu pendapat menyendiri yang mengatakan bahwa tubuh anjing itu tidak najis. Yang najis hanya air liurnya saja. Karena hadits-hadits itu hanya menyebut air liurnya saja, tidak menyebutkan bahwa badan anjing itu najis. Pendapat ini dikemukakan oleh para ulama kalangan mazhab Malikiyah. Meski kurang masuk akal, namun kita hormati pendapat mereka dengan alur logika berfikirnya.
Namun yang pasti, ulama kalangan mazhab Maliki tidak pernah menolak dalil dari sunnah nabawiyah. Mereka bukan ingkarussunnah yang hanya memakai Quran lalu kafir kepada hadits. Mereka adalah mazhab fiqih yang beraliran ahlussunnah wal jamaah juga.
Lebih dalam tentang bagaimana perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang kenajisan anjing ini, kita bedah satu persatu sesuai apa yang terdapat dalam kitab-kitab fiqih rujukan utama.
a. Mazhab Al-Hanafiyah
Dalam mazhab ini sebagaimana yang kita dapat dikitab Fathul Qadir jilid 1 halaman 64, kitab Al-Badai` jilid 1 halaman 63, disebutkan bahwa
yang najis dari anjing ada tiga, yaitu: air liur, mulut dan kotorannya.
Sedangkan tubuh dan bagian lainnya tidak dianggap najis. Kedudukannya sebagaimana hewan yang lainnya, bahkan umumnya anjing bermanfaat banyak buat manusia. Misalnya sebagai hewan penjaga atau pun hewan untuk berburu. Mengapa demikian?
Sebab dalam hadits tentang najisnya anjing, yang ditetapkan sebagai najis hanya bila anjing itu minum di suatu wadah air. Maka hanya bagian mulut dan air liurnya saja (termasuk kotorannya) yang dianggap najis.
b. Mazhab Al-Malikiyah
Seperti sudah disebutkan di atas, nazhab inimengatakan bahwa badan anjing itu tidak najis kecuali hanya air liurnya saja. Bila air liur anjing jatuh masuk ke dalam wadah air, wajiblah dicuci tujuh kali sebagai bentuk ritual pensuciannya.
Tetapi karena dalil sunnah nabawiyah tidak menyebutkan najisnya tubuh anjing, maka logika fiqih mereka mengantarkan mereka kepada pendapat bahwa tubuh anjing tidak najis.
Silahkan periksa kitab Asy-Syarhul Kabir jilid 1 halaman 83 dan As-Syarhus-Shaghir jilid 1 halaman 43.
c. Mazhab As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah
Kedua mazhab ini sepakat mengatakan bahwa bukan hanya air liurnya saja yang najis, tetapi seluruh tubuh anjing itu hukumnya najis berat, termasuk keringatnya. Bahkan hewan lain yang kawin dengan anjing pun ikut hukum yang sama pula. Dan untuk mensucikannya harus dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Logika yang digunakan oleh mazhab ini adalah tidak mungkin kita hanya mengatakan bahwa yang najis dari anjing hanya mulut dan air liurnya saja. Sebab sumber air liur itu dari badannya. Maka badannya itu juga merupakan sumber najis. Termasuk air yang keluar dari tubuh itu juga,air kencing, kotoran dan juga keringatnya.
Pendapat tentang najisnya seluruh tubuh anjing ini juga dikuatkan dengan hadits lainnya antara lain:
Bahwa Rasululah SAW diundang masuk ke rumah salah seorang kaum dan beliau mendatangi undangan itu. Di kala lainya, kaum yang lain mengundangnya dan beliau tidak mendatanginya. Ketika ditanyakan kepada beliau apa sebabnya beliau tidak mendatangi undangan yang kedua, beliau bersabda,"Di rumah yang kedua ada anjing sedangkan di rumah yang pertama hanya ada kucing. Dan kucing itu itu tidak najis." (HR Al-Hakim dan Ad-Daruquthuny).
Dari hadits ini bisa dipahami bahwa kucing itu tidak najis, sedangkan anjing itu najis. Lihat kitab Mughni Al-Muhtaj jilid 1 halaman 78, kitab Kasy-syaaf Al-Qanna` jilid 1 halaman 208 dan kitab Al-Mughni jilid 1 halaman 52.
Anjing Ashabul Kahfi
Kisah ashabul kafi yang menghuni gua dan memiliki anjing, sama sekali tidak ada kaitannya dengan hukum najisnya anjing. Ada dua alasan mengapa kami katakan demikian.
Pertama, mereka bukan umat nabi Muhammad SAW. Maka syariat yang turun kepada mereka tidak secara otomatis berlaku buat kita. Kecuali ada ketetapan hukum dari Rasulullah SAW.
Kedua, kisah itu sama sekali tidak memberikan informasi tentang hukum tubuh anjing, apakah najis atau tidak. Kisah itu hanya menceritakan bahwa di antara penghuni gua, salah satunya ada anjing.
Dan memelihara anjing dalam Islam tidak diharamkan, terutama bila digunakan untuk hal-hal yang berguna. Seperti untuk berburu, mencari jejak dan sebagainya. Bahkan kita dibolehkan memakan hewan hasil buruan anjing telah diajar. Al-Quran mengistilahkannya dengan sebutan: mukallab.
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُم مِّنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللّهُ فَكُلُواْ مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ وَاذْكُرُواْ اسْمَ اللّهِ عَلَيْهِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ سَرِيعُ الْحِسَابِ
Mereka menanyakan kepadamu, "Apakah yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah, "Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.(QS. Al-Maidah: 4)
Menurut para ahli tafsir, yang dimaksud dengan binatang buas yang telah diajar dengan melatihkan untuk berburu di dalam ayat ini adalah anjing pemburu. Tentu bekas gigitannya pada tubuh binatang buruan tidak boleh dimakan. Tapi selain itu, hukumnya boleh dimakan dan tidak perlu disembelih lagi.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 http://n4il4.multiply.com/journal/item/199/Hukum_memelihara_anjing_dan_berburu_menggunakan_anjingdalam_Islam?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem

Sabtu, 14 April 2012

Ujian dan Musibah


Sedikit peringatan untuk kita semua: `Dan sesungguhnya akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berilah berita gembira kepada orang-orang yang sabar.` (Surah Al-Baqarah: ayat 155)
`Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya.` (Surah Al-Baqarah: ayat 286)

Kamis, 12 April 2012

Al-Matsurat : Do'a & Dzikir Pagi Hari

أَعُوذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
A'udzubillahis sami'il 'aliimi minas-syaithonirrojiim.
"Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Mendengar dan Maha Mengetahui dari kejahatan setan yang terkutuk".

Bismillahir-rahmanir-rahim...... (Surat Al-Fatihah)
"Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang".

Surat Al-Baqarah: 1-5

Ayat Kursi (Surat Al-Baqarah: )
اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ الْحَيُّ الْقَيُّومُ لَا تَأْخُذُهُ سِنَةٌ وَلَا نَوْمٌ لَهُ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ يَعْلَمُ مَا بَيْنَ أَيْدِيهِمْ وَمَا خَلْفَهُمْ وَلَا يُحِيطُونَ بِشَيْءٍ مِنْ عِلْمِهِ إِلَّا بِمَا شَاءَ وَسِعَ كُرْسِيُّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ وَلَا يَئُودُهُ حِفْظُهُمَا وَهُوَ الْعَلِيُّ الْعَظِيمُ
Surat Al-Baqarah: 284-286

Surat Al-Ikhlas (3x)
بَسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ .......
قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ 
اللهُ الصَّمَدُ 
لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ
وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ
Surat Al-Falaq (3x)
بَسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ......
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ 
مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ 
وَمِنْ شَرِّ غَاسِقٍ إِذَا وَقَبَ 
وَمِنْ شَرِّ النَّفَّاثَاتِ فِي الْعُقَدِ 
وَمِنْ شَرِّ حَاسِدٍ إِذَا حَسَدَ
Surat An-Naas (3x)
بَسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ .......
قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ 
مَلِكِ النَّاسِ 
إِلَهِ النَّاسِ 
مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ الْخَنَّاسِ 
الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ
مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ


----------------

أَصْبَحْنَا وَأَصْبَحَ الْمُلْكُ للهِ - وَالْحَمْدُ للهِ لَا شَرِيكَ لَهُ - لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَوَإِلَيْهِ النُّشُورُ ٭

أَصْبَحْنَا عَلَى فِطْرَةِ الْإِسْلَامِ - وَ كَلِمَةِ الْإِخْلَاصِ - وَعَلَى دِينِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَى اللهُ عَلِيهِ وَسَلَّمَ - وَعَلَى مِلَّةِ أَبِينَا إِبْرَاهِيمَ حَنِيفَاً مُسْلِماً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ ٭


اَللَّهُمَّ إِنِّىْ أَصْبَحْتُ (أَمْسَيْتُ) مِنْكَ فِىْ نِعْمَةٍ وَعَافِيَةٍ وَسِتْرٍ - فَأَتِمَّ عَلَىَّ نِعْمَتَكَ وَعَافِيَتَكَ وَسِتْرَكَ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ ٭


اللَّهُمَّ مَا أَصْبَحَ بِي مِنْ نِعْمَةٍ أَوْ بِأَحَدٍ مِنْ خَلْقِكَ فَمِنْكَ وَحْدَكَ لَا شَرِيكَ لَكَ - فَلَكَ الْحَمْدُ وَلَكَ الشُّكْرُ ٭

يَا رَبِّ  لَكَ الْحَمْدُ كَمَا ينبغى لجلال وجهك وعظيم سلطانك ٭


رَضِيتُ باللهِ رَبَّاً وَبِالْإِسْلَامِ دِيناً - وَبِمُحَمَّدٍ صَلَى اللهُ عَلِيهِ وَسَلَّمَ نَبِيَّاً ٭

سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ عَدَدَ خَلْقِهِ وَرِضَا نَفْسِهِ وَزِنَةَ عَرْشِهِ وَمِدَادَ كَلِمَاتِهِ ٭

بِسْمِ اللهِ الَّذِي لَا يَضُرُّ مَعَ اسْمِهِ شَيْءٌ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي السَّمَاءِ - وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ ٭

اللَّهُمَّ إِنَّا نَعُوذُ بِكَ مِنْ أَنْ نُشْرِكَ بِكَ شَيْئًا نَعْلَمُهُ وَنَسْتَغْفِرُكَ لِمَا لَا نَعْلَمُهُ  
أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ ٭

الَّلهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ - وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ العَجْزِ وَالكَسَلِ - وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ البُخْلِ - وَأَعُوْذُ بِكَ مِنَ غَلَبَةِ الدَّينِ وقَهْرِ الرِّجَالِ ٭


اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ بَدَنِيْ . اَللَّهُمَّ عَا فِنِيْ فِيْ سَمْعِيْ . اَللَّهُمَّ عَافِنِيْ فِيْ بَصَرِيْ - لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ ٭

اللّهُـمَّ إِنّـي أَعـوذُبِكَ مِنَ الْكُـفر وَالفَـقْر ، وَأَعـوذُبِكَ مِنْ عَذابِ القَـبْر ،  لَا إلهَ إلاّ أَنْـتَ ٭

اللَّهُمَّ أَنْتَ رَبِّي لّا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ - خَلَقْتَنِي وَأَنَا عَبْدُكَ، وَأَنَا عَلَى عَهْدِكَ وَوَعْدِكَ مَا اسْتَطَعْتَ - أَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ مَا صَنَعْتَ - أَبُوءُ لَكَ بِنِعْمَتِكَ عَلَيَّ وَأَبُوءُ بِذَنْبِي  - فَاغْفِر لِي فَإِنَّهُ لَا يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلَّا أَنْتَ ٭


أَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيمُ - الَّذِي لآ إِلَهَ إِلَّا هُوَ اْلحَيُّ اْلقَيُّوْمُ - وَأَتُوبُ إِلَيْهِ ٭

اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلَّمْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ - وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ - كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى  سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ - وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا  إِبْرَاهِيْمَ -  وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ - وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ - كَمَا بَارَكْتَ عَلَىسَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ - وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا  إِبْرَاهِيْمَ - فِي الْعَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيْدُ مَجِيْدٌ ٭

سُبْحَانَ اللهُ وَالحَمْذُ للهِ - وَلَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ - وَ اللهُ اَكبَر ٭

لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ ٭