Cari Blog

Sabtu, 04 Februari 2012

Hormat Bendera Adalah Halal


MUI Bantah Keluarkan Fatwa Haram Hormat BenderaPDFCetakE-mail
Selasa, 29 Maret 2011 12:22


Jakarta - Majelis Ulama Indonesia membantah telah mengeluarkan fatwa haram memberikan hormat kepada bendera dan lagu negara. "MUI tidak pernah dan tak akan mengeluarkan fatwa seperti itu," ujar Ketua MUI Bidang Kerukunan Umat Beragama, Slamet Yusuf Effendi, dihubungi Tempo, Senin 28 Maret 2011.

Sebelumnya, salah satu ketua MUI, Cholil Ridwan, menyatakan bahwa menghormati bendera dan lagu kebangsaan hukumnya haram. Ia melandaskan pendapatnya ini dengan fatwa yang dikeluarkan sejumlah ulama asal Arab Saudi. Dalam fatwa itu, dikatakan bahwa menghormati bendera dan lagu kebangsaan sama hukumnya dengan menyembah benda-benda dan dikategorikan sebagai perbuatan musyrik Cholil menyatakan pendapatnya ini dalam sebuah forum tanya jawab di sebuah media Islam.



Menanggapi masalah ini, Yusuf mengatakan, bahwa pendapat Cholil tersebut tidak berkaitan dengan MUI. "Itu adalah pernyataan pribadi dia, bukan organisasi MUI," ujarnya. Ia juga menilai bahwa landasan pendapat yang digunakan oleh Cholil tidak tepat. Menurutnya, "ulama Arab selama ini dikenal sebagai ulama yang menafsirkan sebuah ayat hanya berdasarkan teks saja. Namun tidak memperhitungkan konteks, seperti mazhab Wahabi, kalau di Indonesia kan Islam yang banyak tersebar adalah Ahlusunnah Wal Jamaah," ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam konteks bendera dan lagu kebangsaan, penghormatan tak bisa dikategorikan sebagai penyembahan. "Karena ini kan bentuk dari cinta tanah air," ujarnya. Mengutip sebuah prinsip dalam Islam, Yusuf mengatakan, "Dalam Islam, mencintai tanah air itu sebagian dari iman," jelasnya.

Karena itu, ia menganggap penghormatan terhadap bendera dan simbol negara lainnya, justru merupakan bentuk keimanan seorang muslim. "Asalkan tidak dianggap sebagai sebuah ritual yang sakral dan berhubungan dengan spiritual," jelasnya.



(tempointeraktif.com)
http://www.mui.or.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.