Cari Blog

Kamis, 02 Februari 2012

Kadang Kebenaran Tidak Hanya Satu

Terkadang ada kelompok Islam yang ekstrim yang memandang kebenaran hanya satu. 
Jika hanya satu yg benar (biasanya kelompok mereka), maka yang lain salah, sesat atau Kafir. Wal hasil, mereka pun jadi kelompok Khawarij yang menganggap semua Muslim selain kelompok mereka adalah sesat atau kafir, bahkan boleh dibunuh. Padahal kebenaran kadang menurut Nabi bisa lebih dari satu. 

Saat para sahabat beberapa kali berselisih karena adanya perbedaan, saat Nabi menengahi ternyata semua sahabat itu benar. Tidak ada yang salah. Nabi tidak mencela salah satu dari mereka sebagai ahli bid’ah, sesat, kafir, dan sebagainya sebagaimana sebagian kaum Khawarij sekarang.

Sebagai contoh para Sahabat Nabi pernah berselisih bahkan nyaris berkelahi saat terjadi perbedaan cara membaca Al Qur’an. Ternyata Nabi menjelaskan bahwa ada 7 cara membaca Al Qur’an sehingga ada 7 cara yang berbeda-beda meski semuanya benar. 
Tentu saja arti/isinya tetap sama. Silahkan lihat hadits-hadits tentang itu di bawah di antaranya:

1. Imam Bukhari dan Imam Muslim

Dalam shahihnya meriwayatkan hadits dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Jibril membacakan Al-Qur’an kepadaku dengan satu hurut kemudian aku mengulanginya. (Setelah itu) senantiasa aku meminta tambah dan iapun menambahiku sampai dengan tujuh huruf”. Imam Muslim menambahkan: “Ibnu Syihab mengatakan: Telah sampai berita padaku bahwa tujuh huruf itu untuk perkara yang satu yang tidak diselisihkan halal haramnya”.

2. Imam Bukhari

Meriwayatkan yang lafazhnya dari Bukhari bahwa; Umar bin Khattab berkata: “Aku mendengar Hisyam bin Hakim membaca surat Al-Furqan di masa hidupya Rasulullah SAW, aku mendengar bacaannya, tiba-tiba ia membacanya dengan beberapa huruf yang belum pernah Rasulullah SAW membacakannya kepadaku sehingga aku hampir beranjak dari shalat, kemudian aku menunggunya sampai salam. Setelah ia salam aku menarik sorbannya dan bertanya: “Siapa yang membacakan surat ini kepadamu?”. 
Ia menjawab: “Rasulullah SAW yang membacakannya kepadaku”, 
aku menyela: “Dusta kau, Demi Allah sesungguhnya Rasulullah SAW telah membacakan surat yang telah kudengar dari yang kau baca ini”.
Setelah itu aku pergi membawa dia menghadap Rasulullah SAW lalu aku bertanya: “Wahai Rasulullah aku telah mendengar lelaki ini, ia membaca surat Al-Furqan dengan beberapa huruf yang belum pernah engkau bacakan kepadaku, sedangkan engkau sendiri telah membacakan surat Al-Furqan ini kepadaku”
Rasulullah SAW menjawab: “Hai Umar! lepaskan dia. “Bacalah Hisyam!”. 
Kemudian Hisyam membacakan bacaan yang tadi aku dengar ketika ia membacanya. Rasululllah SAW bersabda: “Begitulah surat itu diturunkan” sambil menyambung sabdanya: “Bahwa Al-Qur’an ini diturunkan atas tujuh huruf maka bacalah yang paling mudah!”.

Dalam satu riwayat lain disebutkan bahwa Rasulullah SAW mendengarkan pula bacaan sahabat Umar r.a. kemudian beliau bersabda: “Begitulah bacaan itu diturunkan”.
Saat berbeda pun dalam berpuasa di perjalanan para sahabat tidak saling cela. Ada yang berbuka, ada pula yang tetap berpuasa:

Anas bin Maalik berkata: “Kami sedang bermusafir bersama dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam semasa Ramadhan dan di kalangan kami ada yang berpuasa, ada yang tidak berpuasa. Golongan yang berpuasa tidak menyalahkan orang yang tidak berpuasa dan golongan yang tidak berpuasa tidak menyalahkan orang yang berpuasa. [ hadist riwayat Bukhari and Muslim]

Terhadap 2 laki-laki yang berbeda saat shalat tidak mendapatkan air pun Nabi membenarkan keduanya. Semua benar (Tidak ada yang salah):

Dari Abu Said al-Khudri. Diriwayatkan, suatu ketika dua laki-laki melakukan perjalanan. Ketika waktu shalat tiba, keduanya tak mendapatkan air. Maka, mereka pun bertayamum. Tak lama kemudian, keduanya mendapatkan air (setelah shalat). Lalu, salah seorang diantara keduanya mengulang shalat dengan berwudhu. Sementara temannya tidak.
Ketika bertemu Nabi saw, keduanya memaparkan perbedaan pendapat itu. Kepada yang tidak mengulang shalatnya, Nabi saw bersabda, “Engkau telah menepati sunnah dan shalatmu sah.“ Adapun kepada laki-laki yang berwudhu dan mengulang shalatnya, Nabi saw bersabda, “Anda mendapatkan dua pahala.“ (HR Abu Daud dan Nasai).

http://bandung.blogspot.com/2011/04/memahami-perbedaan.html#ixzz1jaLRIw2z

Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim meriwayatkan dari Abdullah bin ‘Umar c, bahwa Rasulullah Saw bersabda pada peristiwa Ahzab:


لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ. فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمْ الْعَصْرَ فِي الطَّرِيقِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا نُصَلِّي حَتَّى نَأْتِيَهَا. وَقَالَ بَعْضُهُمْ: بَلْ نُصَلِّي، لَمْ يُرِدْ مِنَّا ذَلِكَ. فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِدًا مِنْهُمْ


“Janganlah ada satupun yang shalat ‘Ashar kecuali di perkampungan Bani Quraizhah.” Lalu ada di antara mereka mendapati waktu ‘Ashar di tengah jalan, maka berkatalah sebagian mereka: “Kita tidak shalat sampai tiba di sana.” 
Yang lain mengatakan: “Bahkan kita shalat saat ini juga. Bukan itu yang beliau inginkan dari kita.” 
Kemudian hal itu disampaikan kepada Rasulullah Saw namun beliau tidak mencela salah satunya.

Ibnu Hajar Al-’Asqalani v (dalam Al-Fath) setelah menerangkan sebagian isi hadits ini mengatakan: “Kesimpulan dari kisah ini ialah bahwa para sahabat ada yang memahami larangan ini berdasarkan hakikatnya. Mereka tidak meperdulikan habisnya waktu sebagai penguat larangan yang kedua terhadap larangan pertama yaitu menunda shalat sampai akhir waktunya. 
Mereka menjadikan hadits ini sebagai dalil bolehnya menunda waktu shalat karena disibukkan oleh peperangan, sama halnya dengan kejadian pada masa itu, dalam peristiwa Khandaq. 

Juga telah disebutkan dalam hadits Jabir ra bahwa mereka shalat ‘Ashar setelah matahari terbenam karena sibuk berperang… Yang lain memahaminya sebagai kiasan untuk mendorong mereka agar bersegera menuju Bani Quraizhah.

Dari hadits ini, jumhur mengambil kesimpulan tidak ada dosa atas mereka yang sudah berijtihad, karena Rasulullah
Saw tidak mencela salah satu dari dua kelompok sahabat tersebut.”

Bahkan di zaman Sahabat pun yang namanya perbedaan penafsiran itu sudah ada. Namun hendaknya dalam berbeda tersebut kita tidak saling cela, saling hina, bahkan mengkafirkan dan membunuh kelompok lain. Karena itu adalah tindakan kaum Khawarij yang keluar dari Islam.

Saat Mu’awiyah berontak kepada Khalifah Ali ra, ummat Islam terbagi 3. 
- Pertama Sunni yang mendukung Mu’awiyah. 
- Kedua Syi’ah Ali yang mendukung Khalifah Ali. 
- Ketiga adalah Khawarij. 
Dari sisi Aqidah dan amal saat itu mereka semua sama karena berasal dari Islam yang satu. Perpecahan saat itu hanya karena faktor politik kekuasaan.

Namun Khawarij dianggap sesat/keluar dari Islam karena mereka mengkafirkan sesama Muslim di luar kelompok mereka. Bahkan mereka membunuh Khalifah Ali yang merupakan sahabat utama dan juga sepupu dan menantu Nabi Muhammad SAW.

Ciri dari kaum Khawarij adalah mereka merasa benar sendiri dan yang lain salah. Mereka memaksakan pendapat mereka kepada kelompok yang lain agar diterima sebagai satu-satunya kebenaran. Mereka menganggap ulama lain di luar kelompok mereka sesat. Jangankan ulama, dedengkot Khawarij saja menganggap Nabi Muhammad sebagai tidak adil/sesat.

Kaum Khawarij sering mengucapkan Al Qur’an dan Hadits. Sayangnya ucapan itu tidak melampaui tenggorokan mereka. Tidak mereka amalkan. Al Qur’an dan Hadits mereka pakai justru untuk membid’ahkan/menyesatkan/mengkafirkan orang Islam. Sementara para penyembah berhala dan orang-orang kafir justru aman dari lisan dan tangan mereka. Oleh sebab itu ada ungkapan: "Nabi itu gemar mengislamkan orang Kafir. Namun Khawarij gemar mengKafirkan Orang Islam."

Kaum Khawarij ini meski merasa benar seperti memurnikan ajaran Islam atau Tauhid, namun justru melanggar banyak perintah Allah dalam Al Qur’an. Di antaranya:

  1. Mereka buruk sangka/su’u zhon terhadap sesama Muslim. Mengolok-olok dan menghina sesama Muslim. Mereka cari-cari aib/kesalahan sesama Muslim (padahal hanya Nabi yang maksum) untuk disebarkan. Ini melanggar firman Allah di Surat Al Hujuraat 11-12. http://media-islam.or.id/2011/03/13/ummat-islam-itu-satu-dan-jangan-berpecah-belah
  2. Memecah belah persatuan Islam dengan menganggap sesat/kafir sesama Muslim. Ini berlawanan dengan surat Al Hujuraat 10, Surat Ali ‘Imran 103-105, dan berbagai hadits Nabi yang menyatakan ummat Islam itu satu dan ibarat satu tubuh.
  3. Gemar berdebat hanya untuk menimbulkan fitnah dan perpecahan. Hadits saja mereka perdebatkan panjang lebar hanya untuk membid’ahkan/menganggap sesat Muslim lainnya meski lawannya juga punya pegangan hadits dan Al Qur’an. Padahal jangankan hadits, Al Qur’an saja jika tak jelas maknanya (Mutasyabihaat) dilarang Allah untuk diperdebatkan jika hanya menimbulkan fitnah [Ali ‘Imran 7]
Di antara kaum Khawarij ini menurut Nabi berasal dari Najd [HR Bukhari] yang ada di sebelah Timur Madinah [Shahih Muslim No.1776]. Paling sering isyu yang dipakai adalah Bid’ah untuk memecah-belah ummat Islam. Meski untuk ibadah yang qoth’i seperti sholat 5 waktu, puasa, dsb sudah jelas dan penambahan terhadap itu misalnya sholat wajib jadi 6 waktu atau Subuh 4 roka’at adalah bid’ah yang tidak dapat ditolerir, namun ada pula hal-hal yang meski sekilas itu bid’ah, tapi itu bukan bid’ah yang sesat.

Misalnya Nabi melarang penulisan Al Qur’an karena saat itu memang proses turunnya Al Qur’an sedang berjalan. Namun begitu turunnya Al Qur’an sudah sempurna dan Nabi telah wafat, Umar ra menyarankan kepada Khalifah Abu Bakar ra agar segera mengumpulkan dan menuliskan Al Qur’an agar Al Qur’an tidak lenyap mengingat banyak sahabat yang hafal Al Qur’an mati syahid di peperangan. Abu Bakar meski sempat menolak karena menganggap itu bid’ah, akhirnya mengikuti saran Umar dan mengumpulkan Al Qur’an. Pada saat Khalifah Usman ra, Al Qur’an selesai dikumpulkan dalam bentuk Mushaf Usmani yang ditulis sebanyak 7 salinan yang dikirim ke berbagai kota.
Jadi penulisan Al Qur’an bukan bid’ah. Demikian pula pengumpulan Hadits yang juga dilarang Nabi dan Sahabat, akhirnya mulai dibukukan jika tidak, maka hadits-hadits akan terlupakan. Padahal di hadits banyak petunjuk Nabi tentang rincian sholat, puasa, zakat, dsb. Itu juga bukan Bid’ah.
Khalifah Umar ra yang mengumpulkan orang-orang yang shalat tarawih sendiri-sendiri jadi berjama’ah di masjid pun bukan bid’ah yang sesat. Jadi dalam memvonis bid’ah harus hati-hati. Tidak semua hal yang tidak ada pada zaman Nabi itu bid’ah sehingga kita menghina orang yang melakukan Bid’ah sebagai Ahlul Bid’ah padahal mereka itu mengucapkan kalimat Syahadah dan sholat.

Kelompok Khawarij ini meski jumlahnya sedikit, namun bangga dengan kelompoknya dan menganggap hanya mereka yang benar. Mereka merasa sebagai Gharibin (orang asing) yang jumlahnya sedikit di saat kebanyakan Muslim lainnya sesat. Mereka pakai hadits 72 golongan Islam sesat dan hanya 1 golongan yang benar untuk membenarkan bahwa memang kelompok yang sedikit (kelompok mereka) itulah yang benar dan yang lain salah.
Padahal di hadits tersebut dijelaskan bahwa kelompok yang selamat adalah kelompok Ahlus Sunnah Wal JAMA’AH. Arti kata Jama’ah itu banyak. Bukan sedikit/sempalan. Jadi meski 1 golongan, bisa jadi jumlahnya 1 milyar lebih. Sedang yang 72 golongan itu paling sekitar 1 juta saja per kelompok.
Gharibin itu pun berlaku setelah Imam Mahdi meninggal karena saat Imam Mahdi hidup, mayoritas ummat Islam itu benar dan berjaya. Apalagi ada hadits Nabi yang menyatakan ummat Nabi tak mungkin sepakat di atas kesesatan.

Dari ‘Umar bin Khaththab Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِالْجَمَاعَةِ وَإِيَّاكُمْ وَالْفُرْقَةَ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ مَعَ الْوَاحِدِ وَهُوَ مِنَ الاِثْنَيْنِ أَبْعَدُ وَمَنْ أَرَادَ بِحَبْحَةِ الْجَنَّةِ فَعَلَيْهِ بِالْجَماعَةِ

“Tetaplah bersama jamaah dan waspadalah terhadap perpecahan. Sesungguhnya setan bersama satu orang, namun dengan dua orang lebih jauh. Dan barang siapa yang menginginkan surga paling tengah maka hendaklah bersama jamaah”

[Shahîh, diriwayatkan Ibnu Abu 'Ashim dalam as-Sunnah (87), Imam Ahmad dalam Musnad-nya (1/18), Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (2165), Imam al-Hakim dalam Mustadrak-nya (387), dan Imam al-Ajuri dalam asy-Syariah (5)]

كُمْ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّ اللهَ لاَ يَجْمَعُ أُمَّةَ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم عَلَى ضَلاَلَةٍ

Tetaplah kalian bersama jamaah maka sesungguhnya Allah tidak menghimpun umat Muhammad di atas kesesatan.”
Sanadnya jayyid, diriwayatkan Imam Ibnu ‘Ashim dalam Sunnah-nya (85). Hadits ini diriwayatkan Imam ath-Thabrani dari dua jalan, dan salah satu jalurnya para perawinya terpercaya sebagaimana yang telah disebutkan dalam Majma Zawa`id (5/219



Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ أُمَّتِي لاَ تَجْتَمِعُ عَلَى ضَلاَلَةٍ .

“Sesungguhnya, umatku tidak akan sepakat di atas kesesatan. “
Shahîh, diriwayatkan Ibnu Majah dalam Sunan-nya (3950) dan al-Khathib at-Tibrizi dalam Misykatul- Mashabih (174). Diriwayatkan juga oleh Imam at-Tirmidzi dalam Sunan-nya (2167), al-Khathib at-Tibrizi dalam Misykatul-Mashabih (174), dan al-Hakim dalam Mustadrak-nya (391, 392, 393, 394, 395, 396 dan 397) dari Ibnu ‘Umar dengan lafazh: “Sesungguhnya Allah tidak menghimpun umatku atau umat Muhammad di atas kesesatan”. Hadits ini dishahîhkan Syaikh al-Albâni dalam al-Miskât (no. 173) dan terdapat shahid dari hadits Ibnu ‘Abbas yang dikeluarkan at-Tirmidzi dan al-Hakim serta yang lainnya dengan sanad yang shahîh. Lihat Shahîhul Jami’, al-Albâni (1/378, no. 1848)

Jadi perbedaan pendapat itu biasa. Lain orang, lain pula pendapatnya. Bahkan kita sendiri kadang bingung akan pilihan yang harus kita pilih. Kita harus toleran dalam perbedaan selama masih dalam koridor syari’ah. Jangan sampai kita berpecah-belah setiap ada perbedaan yang ada sehingga timbul fitnah.

40. Menyebutkan golongan Khawarij dan sifat mereka


Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Seseorang datang kepada Rasulullah saw. di Ji`ranah sepulang dari perang Hunain. Pada pakaian Bilal terdapat perak. Dan Rasulullah saw. mengambilnya untuk diberikan kepada manusia. Orang yang datang itu berkata: Hai Muhammad, berlaku adillah! Beliau bersabda: Celaka engkau! Siapa lagi yang bertindak adil, bila aku tidak adil? Engkau pasti akan rugi, jika aku tidak adil. Umar bin Khathab ra. berkata: Biarkan aku membunuh orang munafik ini, wahai Rasulullah. Beliau bersabda: Aku berlindung kepada Allah dari pembicaraan orang bahwa aku membunuh sahabatku sendiri. Sesungguhnya orang ini dan teman-temannya memang membaca Alquran, tetapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari Islam secepat anak panah melesat dari busurnya. (Shahih Muslim No.1761)

Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:
Ali ra. yang sedang berada di Yaman, mengirimkan emas yang masih dalam bijinya kepada Rasulullah saw., kemudian Rasulullah saw. membagikannya kepada beberapa orang, Aqra` bin Habis Al-Hanzhali, Uyainah bin Badr Al-Fazari, Alqamah bin Ulatsah Al-Amiri, seorang dari Bani Kilab, Zaidul Khair At-Thaiy, seorang dari Bani Nabhan. Orang-orang Quraisy marah dan berkata: Apakah baginda memberi para pemimpin Najed, dan tidak memberikan kepada kami? Rasulullah saw. bersabda: Aku melakukan itu adalah untuk mengikat hati mereka. Kemudian datang seorang lelaki yang berjenggot lebat, kedua tulang pipinya menonjol, kedua matanya cekung, jidatnya jenong dan kepalanya botak. Ia berkata: Takutlah kepada Allah, ya Muhammad! Rasulullah saw. bersabda: Siapa lagi yang taat kepada Allah jika aku mendurhakai-Nya? Apakah Dia mempercayai aku atas penduduk bumi, sedangkan kamu tidak mempercayai aku? Lalu laki-laki itu pergi. Seseorang di antara para sahabat minta izin untuk membunuh laki-laki itu (diriwayatkan bahwa orang yang ingin membunuh itu adalah Khalid bin Walid), tetapi Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya diantara bangsaku ada orang-orang yang membaca Alquran tapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka membunuh orang Islam dan membiarkan penyembah berhala. Mereka keluar dari Islam secepat anak panah melesat dari busurnya. Sungguh, jika aku mendapati mereka, pasti aku akan bunuh mereka seperti terbunuhnya kaum Aad. (Shahih Muslim No.1762)

41. Anjuran untuk membunuh orang-orang Khawarij

Hadis riwayat Ali ra., ia berkata:
Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: Di akhir zaman akan muncul kaum yang muda usia dan lemah akal. Mereka berbicara dengan pembicaraan yang seolah-olah berasal dari manusia yang terbaik. Mereka membaca Alquran, tetapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama, secepat anak panah meluncur dari busur. Apabila kalian bertemu dengan mereka, maka bunuhlah mereka, karena membunuh mereka berpahala di sisi Allah pada hari kiamat. (Shahih Muslim No.1771)

42. Golongan Khawarij adalah seburuk-buruk manusia

Hadis riwayat Sahal bin Hunaif ra.:
Dari Yusair bin Amru, ia berkata: Saya berkata kepada Sahal: Apakah engkau pernah mendengar Nabi saw. menyebut-nyebut Khawarij? Sahal menjawab: Aku mendengarnya, ia menunjuk dengan tangannya ke arah Timur, mereka adalah kaum yang membaca Alquran dengan lisan mereka, tetapi tidak melampaui tenggorokan mereka. Mereka keluar dari agama secepat anak panah melesat dari busurnya. (Shahih Muslim No.1776)

Ibnu Umar berkata, “Nabi berdoa, ‘Ya Allah, berkahilah kami pada negeri Syam dan Yaman kami.’ Mereka berkata, Terhadap Najd kami.’ Beliau berdoa, ‘Ya Allah, berkahilah Syam dan Yaman kami.’ Mereka berkata, ‘Dan Najd kami.’ Beliau berdoa, ‘Ya Allah, berkahilah kami pada negeri Syam. Ya Allah, berkahilah kami pada negeri Yaman.’ Maka, saya mengira beliau bersabda pada kali yang ketiga, ‘Di sana terdapat kegoncangan-kegoncangan (gempa bumi), fitnah-fitnah, dan di sana pula munculnya tanduk setan.’” [HR Bukhari]

http://myquran.org/forum/index.php?topic=71875.0

3. Imam Muslim

Meriwayatkan dengan sanadnya dari Ubay Bin Ka’ab ia berkata: “Aku berada di masjid, tiba-tiba masuklah lelaki, ia shalat kemudian membaca bacaan yang aku ingkari. Setelah itu masuk lagi lelaki lain membaca berbeda dengan bacaan kawannya yang pertama”. Setelah kami selesai shalat, kami bersama-sama masuk ke rumah Rasulullah SAW, lalu aku bercerita: “Bahwa si lelaki ini membaca bacaan yang aku ingkari dan kawannya ini membaca berbeda dengan bacaan kawannya yang pertama”. Akhirnya Rasulullah SAW memerintahkan keduanya untuk membaca.

Setelah mereka membaca Rasulullah SAW menganggap baik bacaannya. Setelah menyaksikan hal itu, terhapuslah dalam diriku sikap untuk mendustakan, tidak seperti halnya diriku ketika masa Jahiliyyah. Nabi menjawab demikian tatkala beliau melihat diriku bersimbah peluh karena kebingungan, ketika itu keadaan kami seolah-olah berkelompok-kelompok di hadapan Allah Yang Maha Agung.

Setelah melihat saya dalam keadaan demikian, beliau menegaskan pada diriku dan berkata: “Hai Ubay! Aku diutus untuk membaca Qur’an dengan suatu huruf lahjah (dialek)”, kemudian aku meminta pada Jibril untuk memudahkan umatku, dia membacakannya dengan huruf kedua, akupun meminta lagi padanya untuk memudahkan umatku, lalu ia menjawab untuk ketiga kalinya. “Hai Muhammad, bacalah Qur’an dalam 7 lahjah dan terserah padamu Muhammad apakah setiap jawabanku kau susul dengan pertanyaan permintaan lagi”.

Kemudian aku menjawabnya: “Wahai Allah! Ampunilah umatku, ampunilah umatku dan akan kutangguhkan yang ketiga kalinya pada saat dimana semua makhluk mencintaiku sehingga Nabi Ibrahim as”. Imam Qurthubi berkata: “Denyutan hati ini (dalam jiwa Ubay) akibat dari sabda Rasulullah SAW ketika orang-orang bertanya kepadanya: “Bahwasanya kami mendapatkan sesuatu dalam diri kami, dimana seseorang merasa berat sekali untuk mengatakannya”. Rasulullah SAW bertanya: “Apakah sudah kalian temui jawabannya?”. “Ya” jawab mereka. Rasulullah SAW bersabda: “Itu adalah iman yang jelas”. (HR. Muslim)

4. Al-Hafizh Abu Ya’la

Dalam musnad kabirnya meriwayatkan: “Bahwa Utsman r.a. pada suatu hari ia berkata di atas mimbar: “Aku sebut nama Allah teringat seorang lelaki yang mendengar Rasulullah SAW bersabda: bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf yang kesemuanya tegas lagi sempurna”. Ketika Umar berdiri para hadirin berkata: “Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf yang kesemuanya tegas dan lengkap”. Kemudian Utsman r.a. berkata: “Saya menyaksikannya bersama mereka”.

5. Imam Muslim

Dengan sanad dari Ubay bin Ka’ab meriwayatkan bahwa Nabi SAW ketika berada di Oase Bani Ghaffar didatangi malaikat Jibril a.s. lalu Jibril berkata: “Sesungguhnya Allah SWT telah memerintah engkau unfuk membacakan Al-Qur’an kepada ummatmu dengan satu huruf”. Nabi menjawab: “Aku meminta dulu kepada Allah sehat dan ampunannya, sebab ummatku tidak mampu menjalankan perintah itu”.

Kemudian Jibril datang untuk kedua kalinya, seraya berkata: “Allah SWT telah memerintahkan kau untuk membacakan Al-Qur’an dengan dua huruf”. Nabi menjawab: “Aku meminta sehat dan ampunan dulu kepada Allah, karena ummatku tidak kuat menjalankannya”.

Jibril datang lagi untuk ketiga kalinya dan berkata: “Allah SWT telah memerintahkan kau untuk membacakan Al-Qur’an kepada ummatmu dengan tiga huruf. Nabi menjawab: “Aku minta sehat dan maghfirah dulu kepada Allah, sebab ummatku tidak sanggup mengerjakannya”.

Jibril datang lagi untuk keempat kalinya seraya berkata: “Kau telah diperintahkan Allah untuk membacakan Al-Qur’an kepada ummatmu dengan tujuh huruf dan huruf mana saja yang mereka baca berarti benar”.

6. At-Turmudzy

Juga meriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, ia mengatakan: “Rasulullah SAW berjumpa dengan Jibril di gundukan Marwah”. Ia (Ka’ab) berkata: “Kemudian Rasul berkata kepada Jibril bahwa aku ini diutus untuk ummat yang ummy (tidak bisa menulis dan membaca). Diantaranya ada yang kakek-kakek tua, nenek-nenek bangka dan anak-anak”. Jibril menjawab: “Perintahkan, membaca Al-Qur’an dengan tujuh huruf”. Imam Turmudzy mengatakan: “Hadits ini hasan lagi shahih”.

Dalam suatu lafazh lain disebutkan: “Barangsiapa membacanya dengan satu huruf saja berarti telah membaca seperti ia (Nabi) membaca”.

Dituturkan dalam lafazh Hudzaefah, kemudian aku berkata: “Wahai Jibril bahwa aku diutus untuk ummat yang ummiyah di dalamnya terdapat orang lelaki, perempuan, anak-anak, pelayan (babu) dan kakek tua yang tidak bisa membaca sama sekali”. Jibril balik berkata: “Bahwa Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf”.

7. Imam Ahmad

Mengeluarkan hadits dengan sanadnya dari Abi Qais maula ‘Amar bin ‘Ash dari ‘Amr, “Bahwa ada seseorang ini berdiri sehingga tidak terang membaca satu ayat Al-Qur’an”. Kemudian ‘Amr berkata kepadanya: “Sebenarnya ayat itu begini dan begini”. Setelah itu ia mengatakan hal itu kepada Rasulullah SAW, Rasulullah SAW menjawab: “Sesungguhnya Al-Qur’an itu diturunkan dengan tujuh huruf, mana saja yang kalian baca berarti benar dan jangan kalian saling meragukan”.

8. Ath-Thabary dan Ath-Thabrany

Meriwayatkan dari Zaid bin Arqam. Ia berkata: “Ada seseorang datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata: “Ibnu Mas’ud telah membacakan sebuah surat kepadaku seperti yang telah dibacakan oleh Zaid bin Tsabit dan membacakan pula kepadaku Ubay bin Ka’ab. Ternyata bacaan mereka berbeda-beda. Maka bacaan siapa yang saya ambil?”. Rasulullah SAW terdiam, sedangkan shahabat ‘Ali berada di sampingnya, kemudian ‘Ali berkata: “Setiap orang diantara kalian hendaklah membaca menurut pengetahuannya, karena kesemuanya baik lagi indah”.

9. Ibnu Jarir Ath-Thabary

Mengeluarkan hadits dari Abi Hurairah, bahwa ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan dengan tujuh huruf, maka bacalah semampunya dan tidak berdosa. Tetapi jangan sekali-kali mengakhiri dzikir rahmat dengan adzab atas dzikir ‘adzab dengan rahmat”.
SESUATU YANG MEMILIKI LANDASAN DALAM SYARIAT TIDAK DINILAI SEBAGAI BID’AH

Sesuatu yang baru itu, jika ia mempunyai asal dan sumber dalam syariat, maka ia tidak dapat dikatakan sebagai bid’ah. Banyak hal yang dibuat oleh kaum Muslimin yang mempunyai asal dan landasan dalam syariat. Misalnya, penulisan dan pengkompilasian (penggabungan) Al-Qur’an dalam satu mushaf, seperti yang dilakukan oleh Abu Bakar berdasarkan usul Umar r.a..

Sebelumnya Abu Bakar merasa berat untuk melaksanakan rencana itu. Ia berkata, “Bagaimana mungkin aku melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw.?” Namun, Umar terus membujuknya dan memberikan argumentasi betapa pentingnya hal itu hingga akhirnya Abu Bakar menerima usul itu dan melaksanakannya.[23] Karena, hal itu demi kebaikan dan kepentingan kaum muslimin, meskipun hal itu tidak dilakukan oleh Nabi saw.. Agama Islam dapat dipertahankan dengan menjaga dan memelihara Al-Qur an itu, dan Al-Qur an adalah pokok agama, sumber, dan pokok yang abadi. Oleh karena itu, kita harus menjaga Al-Qur’an dari kemungkinan tercecer atau mengalami kesimpangsiuran.

Nabi saw telah mengizinkan pencatatan wahyu saat wahyu diturunkan. Dan, beliau memiliki sekretaris yang bertugas mencatat wahyu-wahyu yang diturunkan (Zaid bin Tsabit). Semua itu dilakukan dalam upaya menjaga dan memelihara Al-Qur’an.

Selama masa hidup Nabi saw., beliau tidak mengkompilasikan Al-Qur’an dalam satu kesatuan. Karena, pada saat itu, ayat-ayat Al-Qur’an terus turun secara beriringan, dan Allah SWT terkadang mengubah sebagian ayat yang telah diturunkan kepada Rasulullah saw. itu. Sehingga, jika ayat-ayat yang diturunkan itu langsung dikompilasikan ke dalam satu kesatuan, niscaya akan ditemukan kesulitan jika terjadi perubahan dari Allah SWT. Terkadang, saat suatu ayat diturunkan, Rasulullah saw. memerintahkan kepada para pencatat wahyu, letakkanlah ayat ini dalam surah itu (surah tertentu), dan masing-masing surah dalam Al-Qur’an belum diketahui sudah lengkap atau belum ayat-ayatnya, hingga seluruh ayat Al-Qur’an selesai diturunkan.

Surah al-Baqarah misalnya, ia turunkan pada permulaan era Madinah. Namun, ayat-ayat dalam surah itu baru terlengkapi setelah lewat delapan tahun. Dan, di dalamnya terdapat ayat-ayat yang oleh ulama dikelompokkan sebagai ayat-ayat yang terakhir diturunkan. Seperti pendapat yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa ayat Al-Qur’an yang terakhir diturunkan adalah firman Allah SWT: “Dan, peliharalah dirimu dari (azab yang terjadi pada) hari yang pada waktu itu kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian, masing-masing diri diberi balasan yang sempurna terhadap apa yang telah dikerjakannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan).” (al-Baqarah: 281)

Oleh karena itu, selama masa itu, Nabi saw. melarang upaya pengkompilasian Al-Qur an. Namun, saat kelengkapan Al-Qur’an telah diketahui, setelah wafatnya Rasulullah saw., maka para sahabat merasa aman dari kemungkinan adanya penambahan dan pengurangan Al-Qur an. Oleh karena itu, mereka segera mencatat ayat-ayat Al-Qur’anyang berserakan dalam berbagai media dan mengkompilasikannya dalam satu mushaf. Dengan demikian, hal ini mempunyai dasar dan sandaran dalam syariat sehingga perbuatan itu tidak dapat dianggap sebagai bid’ah.

Contoh yang lain adalah tindakan Umar r.a. yang menyatukan orang-orang yang melaksanakan shalat tarawih dalam satu jamaah shalat di bawah satu imam shalat, yaitu Ubay bin Ka’ab. Sebelumnya, mereka melaksanakan shalat tarawih secara terpisah-pisah dengan imam shalat masing-masing. Bukhari meriwayatkan dari Abdurrahman bin Abdul Qaari bahwa ia berkata, “Aku berjalan bersama Umar Ibnul-Khaththab pada malam bulan Ramadhan menuju masjid. Pada saat itu, kami menemukan masyarakat melakukan shalat (tarawih) secara terpisah-pisah. Ada yang shalat sendirian dan ada pula yang shalat dengan diikuti oleh beberapa orang makmum. Melihat itu Umar berkata, “Aku berpendapat, seandainya semua orang disatukan dalam jamaah shalat (tarawih) di bawah pimpinan satu orang imam niscaya akan lebih baik.” Dan, rencananya Umar akan mengangkat Ubay bin Ka’ab sebagai imam shalat mereka. Kemudian, pada malam lainnya, aku kembali berjalan bersama Umar (menuju masjid). Saat itu, kami telah mendapati orang-orang sedang melaksanakan shalat (tarawih) di bawah pimpinan satu imam shalat mereka. Melihat itu Umar berkomentar, “Bid’ah[24] yang paling baik adalah ini. Dan, orang yang saat ini tidur adalah lebih baik dari mereka yang melaksanakan qiyamullail pada saat ini karena mereka (yang masih tidur) akan melaksanakannya pada akhir malam, sedangkan orang lainnya melaksanakannya pada awal malam.”[25]

Kata “bid’ah” yang diucapkan oleh Umar tadi, yakni kalimat “bid’ah yang paling baik adalah ini” adalah kata bid’ah dengan pengertian lughawi ‘etimologis’, bukan dengan pengertian terminologis syariat. Karena, kata bid’ah dalam pengertian etimologis adalah “sesuatu yang baru diciptakan atau baru diperbuat” yang belum pernah ada sebelumnya. Yang dimaksud oleh Umar dengan ucapannya itu adalah, manusia sebelumnya belum pemah melaksanakan shalat tarawih dalam kesatuan jamaah shalat seperti itu. Meskipun pada dasarnya, shalat tarawih secara jamaah itu sendiri pernah terjadi pada masa Nabi saw.. Karena, beliau mendorong kaum muslimin untuk melaksanakan shalat itu. Dan, banyak orang yang mengikuti shalat tarawih beliau selama beberapa malam. Namun, saat beliau mendapati banyak orang yang berkumpul untuk melaksanakan shalat tarawih bersama beliau, beliau tidak menemui mereka lagi untuk shalat bersama. Kemudian, pada pagi harinya, beliau bersabda, “Aku melihat apa yang kalian lakukan itu, dan yang menghalangi diriku untuk keluar dan shalat (tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut jika shalat itu sampai diwajibkan atas kalian.”[26]

Kekhawatiran ini, yakni kekhawatiran Rasulullah saw. jika Allah SWT mewajibkan shalat tarawih itu, menjadi hilang dengan wafatnya Nabi saw.. Dengan begitu, hilang pula faktor yang menghalangi dilaksanakannya shalat tarawih dalam satu kesatuan jamaah shalat.[27]

Yang terpenting, makna “mukhtara’ah (sesuatu yang baru diciptakan atau baru diperbuat)” itu adalah sesuatu yang tidak diperintahkan oleh syariat.

Dari sini, ulama salaf kemudian mengkompilasikan ilmu-ilmu syariat, kemudian menciptakan ilmu-ilmu baru untuk mendukung syariat itu. Seperti, ilmu ushul fiqih, ilmu musthalah hadits, ilmu-ilmu bahasa Arab, dan sebagainya.

[23] Demikian juga halnya dengan Zaid bin Tsabit yang diperintahkan oleh Abu Bakar untuk mengumpulkan catatan-catatan ayat Al-Qur an dan mengkompilasikannya. Namun, Abu Bakar terus mendorong Zaid hingga Allah SWT melapangkan dadanya, sebagaimana telah terjadi dengan Umar dan Abu Bakar r.a..

[24] Asy-Syathibi berkata bahwa Umar menamakannya seperti itu, dengan melihatnya dari unsur luarnya, yaitu suatu pebuatan yang tidak dilakukan oleh Rasulullah saw.. Juga tidak pernah terjadi pada masa Abu Bakar r.a.. Namun, bid’ah yang diucapkannya itu bukan bid’ah dengan pengertian terminologis. Maka, siapa yang menamakan perbuatan tadi sebagai bid’ah, dengan pengertian bid’ah seperti itu, maka tidak ada yang perlu diperdebatkan dalam masalah istilah dan terminologi. Lihat al-I’tishaam, 1/195.

[25] Diriwayatkan oleh Bukhari dalam kitab Shalat Tarawih bab “Fadhlu man Qaama Ramadhaan”. Dan, lafal hadits tadi dikutip darinya. Juga diriwayatkan oleh Malik dalam kitab al-Muwaththa, bab “Bad’u Qiyaam Layaali Ramadhaan”

[26] Aisyah r.a. berkata,”Nabi saw. shalat (sunnah pada malam bulan Ramadhan) di masjid, maka orang-orang kemudian mengikuti shalat beliau itu. Pada malam kedua, beliau kembali shalat, dan kali ini para jamaah semakin bertambah banyak. Setelah itu, pada malam ketiga atau keempat, orang-orang berkumpul di masjid, namun Nabi saw. tidak keluar dari rumah beliau. Pada pagi harinya, Rasulullah saw. bersabda, “Aku melihat apa yang kalian lakukan itu, dan yang menghalangi diriku untuk keluar dan shalat (tarawih) bersama kalian adalah karena aku takut jika shalat itu sampai diwajibkan atas kalian.” hadits Muttafaq ‘afaih. Lihat karya asy-syaukani, Nailul Authar, 3/61, Darul Fikr.

[27] Asy-Syathibi berkata bahwa perhatikanlah, dalam hadits ini–yakni hadits Aisyah tadi–ada indikasi yang menunjukkan bahwa perbuatan itu adalah sunnah karena, dengan kenyataan Rasulullah saw. melakukan qiyamullail Ramadhan (shalat sunnah pada malam bulan Ramadhan) dengan berjamaah di masjid, pada hari pertama dan kedua. Ini menunjukkan bahwa perbuatan itu sah dan boleh dilaksanakan. Sementara, dengan tidak keluarnya Rasulullah saw (pada malam ketiga atau keempat) itu karena mengkhawatirkan jika shalat qiyamullail Ramadhan diwajibkan bagi umat Islam, hal itu sama sekali tidak menunjukkan pelarangan perbuatan itu. Karena, masa ini adalah masa turunnya wahyu dan syariat sehingga bisa saja jika perbuatan itu kemudian diwajibkan bagi umat Islam. Oleh karena itu, ketika illat syariat itu telah hilang dengan wafatnya Rasulullah saw., maka kembalilah hukum masalah itu kepada hukum asalnya. Dengan demikian, perbuatan ihi secara jelas dibolehkan dan tidak ada penasakhan (penghapusan hukum) baginya. Lihat al-I’tishaam, 1/194.

Referensi:

http://almanhaj.or.id/content/2944/slash/0

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.