Cari Blog

Sabtu, 14 Januari 2012

Wali Nikah

Wali Nikah


Wali merupakan salah satu syarat sah nikah.
Rasulullah Saw bersabda:
"Tidak (sah) pernikahan kecuali dengan adanya wali." 
(HR. Abu Daud & Tirmizi)


Ibnu Qudamah berkata dalam Kitab ‘Al-Mughni:
“Nikah tidak sah kecuali dengan adanya wali. Wanita tidak memiliki wewenang menikahkan dirinya atau orang lain, begitu juga tidak sah mewakilkan orang lain selain walinya untuk menikahkannya. Kalau dilangsungkan, maka nikahnya tidak sah.


Berikut ini adalah urutan orang-orang yang berhak menjadi wali dalam pernikahan:
1. Ayah
2. Kakek (bapaknya bapak)
3. Saudara laki-laki sekandung
4. Saudara laki-laki sebapak(lain ibu)
5. Anak laki-lakinya saudara laki-laki kandung (keponakan)
6. Anak laki-lakinya saudara laki-laki sebapak
7. Paman (saudara laki-laki bapak sekandung)
8. Paman (saudara laki-laki bapak sebapak)
9. Anak laki-laki dari paman nomor 6 dalam urutan ini
10. Anak laki-lakidari paman nomor 7 dalam urutan ini


Dari urutan tersebut diatas, yang lebih berhak menjadi wali adalah yang paling atas urutannya. Jika wali yang berada pada urutan pertama (ayah) masih ada, maka wali pada urutan di bawahnya tak boleh menjadi wali. 
Tapi jika wali yang pertama tidak ada (karena sudah meninggal atau pergi dan tak diketahui tempatnya, atau berada di tempat yang sangat jauh dan tak mungkin didatangkan karena tidak ada biaya, dll), maka wali yang berada pada urutan berikutnya boleh menggantikannya. Demikian seterusnya.


Selain itu, wali (yang berhak) juga boleh mewakilkan kewaliannya kepada orang lain.


Jika memang tidak ada satupun wali, maka yang berhak menikahkan adalah penghulu. Sebagaimana sabda Rasulullah: 
"Sultan adalah wali orang yang tidak mempunyai wali (nikah)." Sultan dalam konteks sekarang adalah pegawai pemerintah (KUA), yaitu penghulu.


Smoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.